Jumat, 08 April 2016

Kasus Suap , Anggota DPRD DKI Ditangkap KPK



 ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Penyidik KPK menunjukkan uang suap yang diperoleh dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap DPRD DKI Jakarta disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Laode Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4). Dalam OTT tersebut KPK berhasil menangkap Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan seorang dari pihak swasta serta barang bukti sebesar Rp 1,140 miliar yang diduga untuk melakukan suap terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan raperda rencana tata ruang kawasan strategis



BATAKINDONEWS.COM  - Nah,akhirnya ini dia ! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi.
Dua tersangka lainnya adalah AWJ selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan TPT selaku karyawan PT Agung Podomoro Land. "Tiga orang tersangka. Dalam kasus ini terlihat pengusaha mencoba mempengaruhi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan sehingga menghiraukan kepentingan umum yang lebih besar yakni lingkungan," ujar Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
Agus menuturkan, Sanusi diciduk KPK pada Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Sanusi ditangkap setelah menerima uang dari GEF, perantara TPT yang tak lain karyawan PT Agung Podomoro Land.
"Selain dua orang itu, diamankan juga TPT dan BRR sekretaris PT APL di rumahnya di Jakarta Timur," jelasnya.
Agus mengatakan, satu tersangka lagi yaitu AWJ selaku Presdir PT Agung Podomoro Land, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. "Kami harap AWJ kooperatif, menyerahkan diri untuk proses penyelidikan. Dia itu pemberi suap," tegasnya.
Sanusi dijerat Pasal 12 a atau b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.
TPT dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana. (mdk)

Masyarakat Perkotaan Kini Mengkonsumsi Berita Dari Ponsel


Ketua Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, Direktur IDA Edi Taslim, Bao Jianlei, dalam acara peluncuran
riset Studi Konsumsi Media Online di Jakarta 16 Maret 2016 =


 BATAKINDONEWS.Com - Masyarakat perkotaan Indonesia sangat gemar mengkonsumsi berita melalui telepon seluler. Konsumsi melalui ponsel merupakan angka tertinggi, yaitu 96 persen, dibanding media lain, seperti televisi (91 persen), surat kabar (31 persen), dan radio (15 persen).

Temuan itu merupakan bagian dari riset Indonesia Digital Association (IDA), didukung Baidu Indonesia, dan dilaksanakan lembaga riset GfK. Riset dilakukan di lima kota besar di Indonesia selama 2015, yang mencakup 1.521 panelis dengan ditanam perangkat lunak GfK di perangkat mereka dan 775 responden dengan wawancara langsung.

Temuan lain adalah pembaca berita online cenderung didominasi kelompok usia 33-42 tahun dan lebih banyak pria dibanding wanita. Dari segi status sosial ekonomi (SES), ternyata pembaca berita online lebih banyak SES A dan B.

Selain itu, mayoritas dari mereka membaca berita secara rutin setiap minggu (60 persen), bahkan ada 24 persen yang membaca berita online setiap hari.

Adapun waktu yang menjadi pilihan favorit konsumsi juga bervariasi. Pada Senin-Jumat, puncak konsumsi terjadi pada pukul 12.00-15.00, yang ditengarai bertepatan dengan jam istirahat makan siang.

Pada Sabtu, puncaknya sedikit bertambah panjang dari pukul 12.00 hingga 18.00 dan pada Minggu menjadi kian panjang lagi atau cenderung merata dari pukul 12.00 hingga 21.00.

Ketua Indonesia Digital Association Edi Taslim mengatakan kemajuan teknologi telah mengubah cara masyarakat mengkonsumsi informasi. “Kami melihat ini sebagai peluang untuk menyuguhkan konten yang tepat di saat yang tepat dan dengan cara yang tepat,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 16 Maret 2016.

Bao Jianlei, Country Director PT Baidu Digital Indonesia, mengatakan pengadaan riset digital menjadi penting karena industri digital perlu didukung data industri untuk bisa berkembang. “Kami berharap riset ini bisa menjadi salah satu acuan bagi pemain digital di Indonesia dalam mempelajari kebiasaan netizen di Indonesia,” tuturnya.

Adapun Triawan Munaf, Ketua Badan Ekonomi Kreatif, meminta para kreator terus berkreasi dan pintar dalam memanfaatkan teknologi. “Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah menjadikan Indonesia sebagai kekuatan baru ekonomi digital di Asia,” ujarnya. (Tempo)