Rabu, 21 Januari 2015

DPR Sahkan Perppu, Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat



Kompleks DPR-RI =

  JAKARTA,Eskpresiana- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Perppu Pilkada menjadi UU Pilkada, Selasa (20/1). Sepuluh fraksi di DPR menyetujui Perppu tersebut.

Sikap ini berbeda dengan kondisi pada waktu UU Pilkada disahkan, pertengahan 2014 lalu. Saat itu, lima fraksi yang berada dalam Koalisi Merah Putih (KMP) kompak menolak pelaksanaan pilkada langsung tetapi diganti dengan pilkada lewat DPRD.

Kondisi itu membuat mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perppu untuk mengembalikan bahwa Pilkada tetap langsung dipilih rakyat.

Peneliti dari lembaga survei Lingakaran Survei Indonesia (LSI), Adjie Alfaraby mengemukakan, pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU sebagai langkah baik DPR di awal tahun 2015 untuk mengembalikan trust publik terhadap DPR.

"Sejak penolakan pilkada langsung dan munculnya DPR tandingan, parlemen kehilangan pamor. Publik menilai DPR lebih mementingkan kepentingan kelompok dan partai," kata Adjie di Jakarta, Rabu (21/1).

Ia menegaskan, dengan pengesahan Perppu Pilkada, partai-partai di DPR khusunya yang bergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menunjukan ke publik bahwa persetujuannya terhadap pilkada langsung bukan hanya karena deal politik dengan dengan mantan Presiden SBY dan Partai Demokrat.

Sikap persetujuan itu karena keinginan partai tersebut mengakomodasi kepentingan publik luas.

"Bukti lanjut dari akomodasi publik itu adalah dengan mempercepat proses revisi uu pilkada agar secepatnya diterapkan dalam pilkada serentak 2015. Kita menunggu proses itu dari DPR nanti," tuturnya.(sp/LS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar