Jumat, 08 April 2016

Kasus Suap , Anggota DPRD DKI Ditangkap KPK



 ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Penyidik KPK menunjukkan uang suap yang diperoleh dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap DPRD DKI Jakarta disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Laode Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4). Dalam OTT tersebut KPK berhasil menangkap Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan seorang dari pihak swasta serta barang bukti sebesar Rp 1,140 miliar yang diduga untuk melakukan suap terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan raperda rencana tata ruang kawasan strategis



BATAKINDONEWS.COM  - Nah,akhirnya ini dia ! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi.
Dua tersangka lainnya adalah AWJ selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan TPT selaku karyawan PT Agung Podomoro Land. "Tiga orang tersangka. Dalam kasus ini terlihat pengusaha mencoba mempengaruhi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan sehingga menghiraukan kepentingan umum yang lebih besar yakni lingkungan," ujar Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
Agus menuturkan, Sanusi diciduk KPK pada Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Sanusi ditangkap setelah menerima uang dari GEF, perantara TPT yang tak lain karyawan PT Agung Podomoro Land.
"Selain dua orang itu, diamankan juga TPT dan BRR sekretaris PT APL di rumahnya di Jakarta Timur," jelasnya.
Agus mengatakan, satu tersangka lagi yaitu AWJ selaku Presdir PT Agung Podomoro Land, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. "Kami harap AWJ kooperatif, menyerahkan diri untuk proses penyelidikan. Dia itu pemberi suap," tegasnya.
Sanusi dijerat Pasal 12 a atau b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.
TPT dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana. (mdk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar