Rabu, 01 Oktober 2014

Berapa Gaji dan Apa Fasilitas Anggota DPR-RI Periode 2014-2019?

JAKARTA-EKSPRESIANA- Sebanyak 560 anggota DPR RI  periode 2014-2019 akan mendapatkan gaji dan fasilitas yang cukup memadai.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Ri, Winantuningtyastiti, setiap anggota DPR RI berhak memperoleh gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Di luar itu, ada juga tunjangan keluarga, listrik, kesehatan, dan lain-lain. Total keseluruhan berkisar Rp 58-60 juta per bulan.
"Untuk mobil dinas, ada bantuan uang muka pembelian Innova. Untuk fasilitas rumah dinas, pihaknya telah mempersiapkan sebanyak 51 rumah di Ulu Jami dan sisanya di Kalibata, Jakarta Selatan,” katanya.
Meski demikian, kata Sekjen DPR RI itu, kesekretariatan masih memberi waktu dua bulan untuk DPR yang lama berbenah dan pindah dari rumah dinas yang ditempati.
"Karena banyak yang harus mengurus sekolah, KTP, dan lain-lain, kita beri waktu dua bulan untuk mengosongkan rumah. Sekarang sudah ada yang menyerahkan kunci, tapi masih ada yang belum juga," katanya.

Naik Drastis
Sementara itu, pengamat anggaran dari Koordinator FITRA, Uchok Sky Khadafi mengatakan, penghasilan anggota  dewan naik sebesar Rp13.4 juta.
Dijelaskan, pada tahun 2010 atau berdasarkan slip gaji per bulan tahun 2010, anggota dewan dengan posisi sebagai anggota biasa menerima jumlah take home pay sebesar Rp57.648.400.
Penghasilan ini diperoleh dari jumlah gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp 16.178.400, dan penghasilan dari penerimaan lain-lain seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, akomodasi rumah, dan item lainnya sebesar Rp41.506.000.
“Jadi, sebetulnya penghasilan bersih anggota dewan untuk tahun 2010 sebesar Rp44.934.400. penghasilan ini diperoleh dari Rp57.6 juta dikurang dengan akomodasi rumah sebesar Rp12,7 juta,” katanya.
Akomodasi rumah sebesar Rp12,7 juta diberikan kepada anggota dewan ini bersifat sementara, dan juga karena pada tahun 2010, tempat tinggal atau perumahan DPR di Kalibata, direnovasi.
Kemudian, pada tahun 2013 penghasilan anggota dewan kotor sebesar Rp67.274.345. Dan penghasilan bersih sudah dipotong pajak sebesar Rp58.366.000.
“Jadi, selama menjadi anggota dewan sejak tahun 2009 - 2014, ada kenaikan penghasilan anggota dewan sebesar Rp13.431.600. Kenaikan penghasilan ini diperoleh dari slip gaji tahun 2013 sebesar Rp58.3 juta dikurangi slip gaji tahun 2010 sebesar Rp 44.9 juta. Dari gambaran di atas, diam-diam anggota dewan dan Sekjen DPR menaikkan  penghasilan anggota dewan sebesar Rp13.4 juta,” katanya.

Tapi, pada slip gaji tahun 2013, atau sesuai SK (surat keputusan) Sekjen tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013, semua anggota dewan menerima:
a). tunjangan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan sebesar Rp.5 juta;
B).peningkatan fungsi legislasi sebesar Rp5 juta; dan
c). Peningkatan fungsi anggaran sebesar Rp.5 juta.


Uchok menjelaskan, kenaikan gaji ini  bukan berasal dari item gaji pokok yang sampai sekarang masih tetap sebesar Rp 4,2 juta.
“Tapi kenaikan penghasilan anggota dewan ini diakal-akali  dengan cara membuka item baru, seperti adanya kegiatan peningkatan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran,” katanya.
Dan terakhir, Uchok berpesan, selamat menjadi anggota  dewan yang baru,
“Jangan korupsi ya? Jangan mengutak-atik anggaran rakyat, atau jangan minta proyek kepada kementerian atau lembaga, nanti kalian ditangkap KPK. Bekerja untuk kepentingan rakyat atau konstituen. Penghasilan bersih sekitar Rp58.3 juta sudah dibilang mewah,” kata Uchok Sky Khadafi.(Sumber:SP)

Partai Nasdem Gugat UU Pilkada ke MK











Kader Nasdem komit berantas korupsi (SP)-
EKSPRESIANA.- UU Pilkada yang disahkan DPR, tampaknya berlum mulus. Bakal banyak gugatan diprediksi bergulir ke MK. Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), OC Kaligis mendaftarkan gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Permohonan kami sudah diterima dengan No.1314/PAN.MK/IX/2014 oleh Agusniwan Etra petugas MK," kata OC Kaligis di Jakarta, Senin (29/9).

Dia mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan uji meteriil Pasal 2 UU tentang Pilkada terhadap UUD 1945 atas nama dan untuk kepentingan Partai NasDem.

Menurut dia, UU Pilkada 2014 terutama pada pasal 2 terhadap UUD 1945 merupakan bukti kemunduran kwalitas demokrasi, pengabdian terhadap prinsip negara hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Merujuk pada ahli hukum kenamaan Gustav Radburch bahwa hukum tidak hanya bicara kepastian hukum, tetapi tidak hanya bicara nilai keadilan tetapi secara sosiologis harus dirasakan manfaatnya.

"Manfaat yang dirasakan kepada masyarakat harus memenuhi kearifan lokal sehingga ada hubungan hak dan kewajiban konstitusional antara pemilih (rakyat) dengan pemimpin (eksekutif)," katanya.

Dia mengatakan, ada adagium bahwa "Yang memilih mempunyai hak meminta pertanggungjawaban kepada yang dipilih dan yang dipilih mengemban kewajiban memberikan pertangungjawaban kepada yang memilih."

Kaligis mengatakan, penyelengaraan negara dibutuhkan cek dan keseimbangan tidak hanya secara vertikal maupun horizontal namun pengawasan secara langsung dari rakyat.

Rakyat dengan hak konstituen untuk memilih yang tidak hanya difungsikan memilih pemimpin eksekutif tetapi juga dapat memberikan sanksi untuk tidak memilihnya pada periode berikutnya bila berbagai kebijakan yang dilakukan tidak sesuai dengan manfaat yang dirasakan rakyat.

Dalam negara hukum yang demokratis, katanya, salah satu pilar yang sangat penting adalah perlindungan dan penghormatan terhadap HAM.

Keberadaan UU Pilkada yang disyahkan DPR RI pada 25 September 2014 telah banyak menerima kritik dan penolakan dari berbagai pihak.

Kontroversi dan penolakan tersebut menunjukan bahwa UU Pilkada adalah yang bermasalah dari segi muatan subtansinya.

Sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD jelas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan mengabaikan konstitusional setiap warga negara untuk memiliki kesempatan yang sama di dalam memajukan diri di pemerintahan.

Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva mengakui ditelepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait disahkan UU Pilkada oleh DPR.

Hamdan mengungkapkan presiden merasa kecewa terhadap pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR yang mengesahkan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Atas kekecewaan presiden tersebut, kata Hamdan, dirinya menyampaikan kepada presiden bahwa praktik ketatanegaraan Indonesia bahwa proses persetujuan didahului oleh pendapat DPR melalui fraksi-fraksinya dan dilanjutkan sambutan dari pemerintah.

"Saya memberikan satu contoh UU Pengesahan Kepulauan Riau yang pada saat itu Ibu Megawati tidak setuju dan prinsipnya tidak memberikan tanda tangan untuk mengesahkan UU itu, tetapi berdasarkan pasal 20 ayat (5) UUD di tandatangan atau tidak UU itu otomatis berlaku," kata Hamdan. [Ant/SP)

Fatimah Hutabarat, Derita di Penjara Menuju Kursi DPRD








Fatimah Hutabarat, diharapkan konsisten dgn perjuangannya-
Fatimah Hutabarat, bagi masyarakat Tapanuli Utara, adalah sosok wanita berstatus ibu yang luar biasa. Seorang ibu rumah tangga yang memiliki integritas pribadi yang kokoh, berprinsip teguh, peduli pada lingkungan sosial, dan kritis menyikapi jalannya reformasi dan demokrasi, seraya tak gentar menghadapi konsekuensi dari keberaniannya melakukan sosial kontrol yang berlandaskan kebenaran. Karena ketegasan dan ketegarannya itu, Fatimah sudah mengalami bagaimana pahitnya mendekam dalam penjara.

  Wanita berusia 59 tahun yang dikenal sebagai isteri Bernis Hutauruk pengusaha Hotel Hineni di Tarutung, mendeklarasikan organisasi AMPD (Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi) di mana ia sendiri menjadi ketuanya. Dia siap berkorban untuk merealisasikan ide pembaruan yang bersemayam dalam hati sanubarinya. Para pendukungnya mengelu-elukannya tipikal “SRIKANDI TANO BATAK”, yang tidak menyesal memperjuangkan idenya meski harus menginap di prodeo. Ratusan bahkan ribuan pendukungnya tersebar di berbagai pelosok Tapanuli Utara setia mendukungnya, karena mengakui Fatima bergerak di atas rel kebenaran sejati.Pada saat pilkada Tapanuli Utara tahun 2008 silam, terjadi huru-hara oleh demonstrasi besar-besaran ribuan massa pro pilkada jujur di Kantor KPU Jalan SM Simanjuntak, Tarutung. Fatimah didakwa terlibat dalam aksi kerusuhan itu. Setelah melalui proses persidangan, akhirnya tokoh wanita yang berani ini harus pasrah menderita dalam tahanan setelah divonis hakim bersalah. Api reformasi dan kebenaran bersemayam dalam dadanya, dibawanya ke kamar tahanan.
  Lika-liku perjuangan Fatimah tak selamanya berbuah pahit. Fatimah kemudian terjun langsung ke dunia politik, dengan bergabung ke Partai Nasdem besutan Surya Paloh. Fatimah menjadi ketua partai itu di kampung halamannya Tapanuli Utara, karena ia dianggap mampu dan teruji untuk membesarkan partai itu, setelah berkaca pada suksesnya memimpin AMPD. Sejumlah tokoh lokal dan anggota DPRD setempat, ikut menggabungkan diri dengan Nasdem. Partai ini dalam tempo tak terlalu lama, cepat berkibar mengundang simpati rakyat. Buktinya pada pemilihan legislatif 2014 yang lalu, lima kader Partai Nasdem berhasil duduk di DPRD Taput, dan sudah dilantik pada hari Senin 29 September bersama 30 anggota terpilih lainnya. Partai Nasdem hanya membutuhkan suara kurang dari 100 suara lagi sudah bisa mengantarkan Fatimah meraih kursi ketua.

Berdasarkan keunggulan Partai Nasdem yang nyaris setara dengan perolehan suara Partai Golkar dan PDI Perjuangan, serta mengacu pada kalkulasi riil dan ketentuan yang berlaku, Fatimah Hutabarat pun melenggang menempati posisi pimpinan DPRD Taput sebagai wakil ketua ,yang penetapannya mengikuti tahapan prosedur formal sebagaimana biasa. “Kami cukup puas dan merasa bangga walau Ibu Fatimah hanya bisa kami antar menjadi wakil ketua,” ujar para simpatisan Partai Nasdem, saat menghadiri syukuran pelantikan Fatimah, Senin sore (29/9) di komplek Hotel Hineni. Dari catatan sejarah legislatif di kabupaten ini, Fatimah Hutabarat merupakan wanita pertama yang duduk sebagai unsur pimpinan DPRD Tapanuli Utara. Selama ini pimpinan DPRD (ketua dan wakil) didominasi pria.

Sejujurnya, Fatimah mengakui ia masuk ke Nasdem karena yakin partai ini mengusung visi misi yang benar-benar murni untuk menghadirkan perubahan ke arah Indonesia Baru yang lebih baik.” Bapak Surya Paloh itu saya kenal sosok yang jujur dan peduli sangat pada bangsa dan negara ini, dan itu bukan omongan doang. Beliau ingin membuktikan pengabdiannya secara total dengan mendirikan partai Nasdem .Itulah motivasi saya ikut bergabung ke Nasdem,” tutur perempuan yang juga aktif menjadi pengusaha properti itu, ketika ditemui reporter media sosial Kompasiana/Kompas.Com, Leonardo Simanjuntak,Selasa (30/9) di komplek Hotel Hineni yang dikelolanya sejak 2005.

Didampingi seorang saudara laki-lakinya, Sampe Hutabarat, dan staf khususnya Silaban, keluarbiasaan seorang Fatima terkesan dari gaya bicaranya yang supel dan bersahaja menjawab setiap pertanyaan wartawan. Fatimah yang mengenakan gaun biru yang serasi sore itu mengungkap berbagai pandangan atau pendapatnya seputar jalannya roda reformasi, demokrasi, secara khusus di Tapanuli Utara. Menurut pengamatannya, demokrasi itu belum berjalan dengan baik, masih butuh proses untuk terus menumbuhkembangkannya. Memilih calon anggota legislatif itu masih cenderung didominasi prinsip-prinsip primordial, seperti marga dan kaitan Dalihan Natolu. Belum karena penilaian secara sehat dan obyektif, belum pada motif simpatinya pada sosok seseorang, apa pantas atau tidak menyandang posisi terhormat wakil rakyat. “Ini juga menyangkut masalah SDM masyarakat kita yang masih terus harus dibenahi ke depan. Ada indikasi degradasi moral yang harus disikapi dengan cermat”, katanya.

Bagaimana potret Tapanuli Utara dulu dengan sekarang. Fatima berpendapat, ada memang kemajuan tapi masih belum sebagaimana diharapkan. Pembenahan di semua bidang, terutama infrasruktur jalan dan sarana pelayanan publik seperti rumah sakit, harus benar-benar ditingkatkan, terutama kualitas. “Ibu saya dulu adalah parrengge-rengge (pedagang keliling) ikan asin, dan saya sudah ikut merasakan parahnya jalan ke kecamatan-kecamatan. Rumah Sakit Tarutung hendaknya benar-benar tempat mengobati orang sakit, dengan pembenahan mental dokter dan perawat. Kenapa dulu rumah sakit itu citranya sangat bagus, karena dokter dan perawatnya di sana benar-benar melayani dengan hati, bukan dengan kesombongan.”

Fatima juga menyoroti kondisi Gedung DPRD Tapanuli Utara yang tak memenuhi syarat bagi 35 anggota dewan. Ruang kerja tak memadai, hanya tersedia buat komisi dan fraksi. Anggota DPRD lainnya kumpul di sana-sini seperti tak punya tempat berkantor. “Gedung itu semestinya diganti, bila perlu tak harus di Tarutung, bisa saja ke Pahae, Sipoholon, atau kemana yang cocok.”

Selain itu Fatima juga menganggap perlunya ada pakar khusus di DPRD dengan jenjang pendidikan S-2 atau S-3, dalam kerangka peningkatan kualitas kinerja dewan sekaligus mengawasi para anggota dewan.”Staf ahli atau pakar itu penting ada di DPRD. Setahu saya sudah lama di situ tak lagi ada pakar,” papar Fatima. Para anggota dewan juga perlu bekal pendidikan legislasi seperti yang diterapkan Partai Nasdem. “ Seperti kami di Nasdem, sudah mengikuti pendidikan legislasi agar nantinya bisa memahami aspek-aspek terkait program eksekutif dan legislatif dalam arti luas.”

Wanita pengusaha sukses yang ulet ini menyimpulkan, pada akhirnya pengawasan itu menjadi faktor krusial yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Pengawasan dalam arti menyeluruh, terutama pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Dicontohkan misalnya ada dana Rp 3 miliar untuk perikanan atau peternakan di Pahae, apakah penggunaannya tepat sasaran atau ada kebocoran merugikan negara. Jadi, semuanya harus disikapi, jika memang dewan yang sekarang komit membuat perubahan yang terbaik.

“Terus terang dan sejujurnya saya katakan, saya itu masuk jadi anggota DPRD bukan mau cari uang. Usia saya sebentar lagi sudah 60 tahun, apa saya masih harus terus mencari uang, dan kapan lagi saya bisa berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat banyak. Itu komitmen saya, itu visi dan idealisme yang ada pada diri saya,” tegasnya pada bagian-bagian akhir perbincangan dengan Kompasiana.com.
  Lalu, setelah dilantik menjadi anggota DPRD bahkan bisa menjadi unsur pimpinan, apakah ibu tidak merasa senang dengan revisi Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan DPR? Pertanyaan itu dijawab Fatimah dengan tegas:"Tidak! Saya tak setuju dengan revisi itu, karena hal itu merupakan kemunduran kita mengembangkan demokrasi yang sudah mulai berjalan menuju perbaikan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan jiwa reformasi yang diperjuangkan selama ini. Artinya, dengan revisi Undang-Undang Pilkada itu, berubah lagi seratus delapan puluh derajat." (Leonardo Simanjuntak)

Selasa, 30 September 2014

Demo Anti Revisi UU Pilkada Kejutkan Pelantikan Anggota DPRD


   Ini berita dari kota kecil di Utara Provinsi Sumatera Utara. Tampaknya sepele, tapi gaungnya bak gayung bersambut dengan situasi nasional. Rupanya demo anti revisi UU Pilkada tak hanya ada di Amerika dan Jakarta. Kabupaten Tapanuli Utara juga ikut ambil bagian, mengekspresikan aspirasinya tetap konsisten mendukung pemilihan langsung.
  Hari ini, Senin 29 September, Kota Tarutung ibu kota Kabupaten Tapanuli Bagian Utara, Sumatera Utara, dibanjiri lautan manusia. Begitu banyaknya orang tumplek arah Gedung DPRD di pusat kota, Jalan Sisingamangaraja kota ini, sampai jalan utama itu ditutup untuk kenderaaan. Hari ini adalah hari sukacita bagi 35 anggota DPRD kabupaten itu, karena hari inilah mereka resmi menjadi wakil rakyat terhormat duduk di lembaga legislatif priode 2014-2019.  Sukacita juga mewarnai ratusan massa yang berada di seputar lokasi gedung pelantikan, suka cita mereka yang (merasa) ikut menjadi pendukung dan pemilih anggota dewan tertentu yang ikut dilantik.
Ratusan mobil berjejer mengambil tempat parkir di hampir semua pinggir jalan di sekitar area pelantikan. Kenderaan roda empat maupun roda dua. Para anggota keamanan lalu lintas sibuk mengatur ketertiban jalan raya. Keramaian itu tambah semarak, dengan hadirnya ratusan orang yang setiap hari tumplek di kantor BKD untuk menyampaikan berkas permohonan CPNS. Klop, kota Tarutung penuh sesak manusia di jalan-jalan utama hingga ke jalan Diponegoro pinggir Sungai Sigeaon di debelah timur.
   Di tengah suasana pelantikan para anggota dewan yang berhasil memenangkan pemilihan dengan trik masing-masing itu, tiba-tiba muncul sekelompok orang yang mengaku dari gerakan mahasiswa membawa spanduk dan berorasi di depan Gedung DPRD. Mereka meminta perhatian pemerintah, untuk membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR-RI. Mereka juga minta diiijinkan masuk ke dalam gedung tempat pelantikan anggota dewan produk Pemilu 2009.
Para mahasiswa yang juga membawa salib itu, menyatakan sikap menolak sistem pemilihan melalui DPRD karena dinilai hal itu kemunduran berdemokrasi atau kembali ke sistem orde baru. Diorasikan juga agar UU Pilkada itu dibatalkan dan dikembalikan ke sistem pemilihan langsung yang sudah berjalan baik belakangan ini. “Kami mendukung pemilihan langsung, dan menolak pilkada oleh DPRD,” kata mereka dengan penuh semangat. Masyarakat yang menyaksikan demo mendadak itu tampak antusias, dan memberi dukungan spontan dengan mengacungkan tangan tanda setuju. Meski pun jumlah mahasiswa berdemo itu hanya puluhan orang, tapi mereka mengatakan datang mewakili aspirasi mayoritas rakyat yang masih menginginkan demokrasi murni dijalankan di negeri ini.
Saat berdemo itu mereka juga menggelar spanduk minta masyarakat menandatangani aspirasi itu sebagai bukti ikut mendukung gerakan mereka. Warga pun rfamai-ramai membubuhkan tanda tangannya di spanduk yang dibentangkan.
Ir Ottoniyer Simanjuntak dan anggota dewan lainnya menyambut para pendemo dengan cara simpatik, dan menegaskan untuk menampung aspirasi kaum muda itu untuk disampaikan ke pemerintah pusat. “Kami tampung aspirasi adik-adik kami sekalian, dan akan kami teruskan ke pemerintah pusat,” ujar Ottoniyer Simanjuntak salah satu anggota DPRD yang ikut dilantik hari itu. Pada priode sebelumnya dia adalah salah satu wakil ketua DPRD Tapanuli Utara. Untuk priode 2014-2019, diperkirakan Ottoniyer Simanjuntak dari PDI Perjuangan yang akan menduduki kursi ketua menggantikan FL Fernando Simanjuntak yang sudah berakhir masa bhaktinya dan terpilih menjadi anggota DPRD Sumatera Utara.
Suasana demo berjalan dengan tertib, sementara para aparat keamanan tampak berjaga kemungkinan yang tak diinginkan terjadi.
Usai pelantikan anggota dewan, suasana di sekitar kota itu tampak diramaikan peta syukuran para anggota dewan, dilengkapi teratak, kursi, musik keyboard dan penyanyi. Di antaranya pesta syukuran Dapot Hutabarat dari Partai Demokrasi, Fatima Hutabarat dari Partai Nasdem, Maruli Panjaitan dari PDI Perjuangan, Jonggi Lumbantobing dari Gerindra, Sipahutar dari Partai Golkar di Silangkitang, Sanggam Lumbantobing, Frengky Simanjuntak dari Partai Hanura, Bangun Lumbantobing dari Partai Golkar, Tota Situmeang dari Hanura, dan lainnya yang melaksanakan pesta syukuran di kecamatan tempat tinggal dan daerah pemilihannya. Syukuran itu juga tampak bernuansa adat istiadat setempat, sesuai tatanan Dalihan Natolu.
 Suasana keramaian di kota ini seakan menggantikan suasana keramaian pameran Hari Jadi Taput yang setiap tahunnya diadakan Pemerintah Kabupaten di kota ini. Pameran Hari Jadi Tapanuli Utara itu biasanya digelar akhir September sampai minggu pertama Oktober. Tapi menurut informasi sudah ditiadakan tahun ini sesuai konsep perubahan dari pasangan bupati/wakil bupati Nikson Nababan dan Mauliate Simorangkir yang terpilih menjadi kepala daerah priode 2014-2019. (Leonardo TS)

Sabtu, 27 September 2014

Bupati dan Walikota se Indonesia Kompak Menggugat ke MK







Sejumlah anggota DPR protes saat pembahasan RUU Pilkada
 EKSPRESIANA - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi apabila Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) melalui DPRD disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Emil, sapaan akrab Ridwan, menyatakan sudah berkomitmen bersama wali kota dan bupati yang tergabung dengan Asosiasi Wali Kota dan Bupati di Indonesia menolak RUU tersebut dengan tegas.

"Kami tetap konsisten mendukung pilkada langsung," kata Emil kepada Tempo di gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 25 September 2014. (Baca juga: Putra Presiden Sukarno Demo Tolak RUU Pilkada)

Wali Kota yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS--anggota koalisi partai pendukung RUU--itu mengatakan kesepakatan 510 bupati dan wali kota menolak RUU Pilkada telah dibahas saat rapat koordinasi nasional luar biasa beberapa waktu lalu di Jakarta. Termasuk langkah ke MK apabila RUU Pilkada di sahkan oleh DPRD hari ini. "Kami kompak dan sudah tanda tangan," ujarnya.

Emil yang juga seorang kepala daerah hasil pemilihan langsung menganggap bahwa pemilihan oleh rakyat merupakan cara yang paling benar dilakukan di Indonesia. Sebab, dengan pilkada langsung, masyarakat diberi kesempatan lebih untuk mengenali calon pemimpinnya.

Sementara, jika dipilih oleh DPRD, Emil khawatir calon yang dipilih belum tentu yang terbaik dalam proses seleksi. "Nanti kita dapat pimpinan yang seadanya, bukan jualan kualitas," kata Emil.(sbr:tempo.co)

Revisi UU Pilkada tak Berlaku di Jakarta,Aceh,Papua







Demo anti Pilkada dipilih DPRD di Jakarta
EKSPRESIANA- DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Jumat dinihari, 26 September 2014. Dalam putusan yang diambil melalui voting itu, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Gerindra, unggul dengan 256 suara.

Tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, mengantongi 135 suara. Walhasil, RUU Pilkada disahkan. Pengesahan itu memastikan pemilihan kepala daerah akan dilakukan lewat DPRD, tidak lagi langsung oleh rakyat.


Meski RUU Pilkada telah disahkan, ada empat daerah di Tanah Air yang 'kebal' dengan aturan ini. Alasannya, daerah-daerah tersebut memiliki undang-undang yang lebih khusus. Berikut daerah yang dimaksud.

Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Kepemimpinan DKI Jakarta berubah sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta. Dalam peraturan itu, Pasal 10 disebut DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Fauzi Bowo mengawali kepemimpinan Jakarta sejak diterapkannya undang-undang itu. Sedangkan untuk jabatan wali kota, DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain. Pasal 19 menyebut wali kota/bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil.

Daerah Istimewa Aceh
Daerah lain yang juga berbeda dalam proses penetapan pemimpinnya adalah Aceh. Dibanding Jakarta, Aceh sudah terlebih dahulu mempunyai peraturan yang berbeda. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, disebut gubernur dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Penetapan bupati dan wali kota Aceh berbeda dengan Jakarta. Menurut Pasal 1 Ayat 9 bupati/wali kota dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Papua
Proses pemilihan pemimpin Papua berlangsung panjang. Awalnya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Pasal 7 disebutkan bahwa gubernur diusulkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Kemudian mekanisme itu diubah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2008 yang sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Perppu itu menyebut gubernur dipilih melalui pemilihan langsung.

Selanjutnya Mahkamah Konstitusi pada Maret 2011 menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Mahkamah tidak menganggap pemilihan gubernur Provinsi Papua merupakan kekhususan Provinsi Papua yang berbeda. Sehingga pemilihan gubernur Papua tetap dilakukan secara langsung.

Daerah Istimewa Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mengatur tentang posisi gubernur dan wakil gubernur DIY. Dalam Pasal 18 ayat c menyebutkan, posisi Gubernur dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur dijabat Adipati Paku Alam.(Ekspresiana/sbr:Tempo.Co)

40 Persen Pengunjung Mal di Medan tak Belanja.Lalu, Ngapain?





Carrefour dan Medan Mal, pusat belanja yg selalu ramai
 Pusat Perbelanjaan di Medan, apakah itu namanya mal, plaza,carrefour, segala macam, tidak kalah dengan pusat belanja yang ada di kota besar lainnya. Dari yang super modern hingga pusat belanja kelas bawah, sudah komplit di kota yang lalu lintasnya makin macet ini.Dan anehnya, seberapa banyak lagi pun pusat belanja bertambah di sini (mungkin di kota lain juga begitu), pengunjungnya tetap membeludak.
 Apakah itu di Medan Fair Plaza (Carrefour), Medan Plaza, Aksara, Medan Mal, atau yang kelas-kelas Ramayana bahkan Indo Maret/Alfa Maret. Siapa saja para pengunjung itu, dan begitu banyaknya kah duit mereka warga Medan ini mampu terus belanja ke mal?
 "Ah, banyak pengunjung yang datang ke sini (carrefour) orangnya yang kemarin-kemarin juga sebagian, jangan-jangan besok datang lagi, ya bisa itu juga orangnya," kata seorang ibu saat berbincang dengan rekannya yang tampaknya pendatang dari kampung halaman. Ucapan itu kebetulan didengar seorang Satpam yang melintas di lantai 3. Dia pun sedikit senyum, terus berlalu.
 Selama empat hari EKSPRESIANA jalan-jalan ke berbagai mal atau plaza di kota ini, semuanya rata-rata full house. Tak ada pusat belanja yang lengang dari pengunjung. Tanpa niat usil mengecek apa setiap pengunjung itu memang belanja, tapi satu hal menarik di pusat perbelanjaan adalah selalu aktifnya orang-orang naik turun melalui eskavator atau tangga berjalan. Sepertinya ada kenikmatan tersendiri jika datang ke mal, lalu rajin turun naik lantai. Banyak yang menjinjing tas berisi barang belanjaan, tapi lebih banyak lagi yang santai naik turun dengan tangan kosong.
 "Empat puluh persen pengunjung di sini, saya rasa bukan untuk belanja," kata seorang satpam di salah satu mal, yang demi status kerjanya, tak mau disebut nama dan tempatnya bertugas.
 "Lalu, ngapain mereka kemari?'
 Satpam itu tersenyum."Ya, macam-macam itu bang. Ada yang cuci matalah, ada yang celinguk-celingukan, ada yang hanya sekadar cari makanan atau minuman, atau ada juga yang seperti abang bilang tadi, yah naik turun tangga seperti kesenangan tersendiri."
 Namanya kebebasan. Siapapun dan untuk apapun orang datang ke pusat belanja, siapa yang larang. Seperti kata satpam tadi, sepanjang tidak menimbulkan gangguan keamanan, ya silahkan saja. Terkadang ada saja yang dicurigai dan dimata-matai langsung orang yang tak jelas ngapain selalu hadir di situ, tapi toh tak diapa-apain, karena tak ada bukti melakukan sesuatu yang merugikan. Memang ada kamera CCTV di mana-mana, tapi kamera hanya merekam fakta yang terjadi, bukan mencurigai orang yang bolak-balik datang ke sana.
 Lalu, bagaimana dengan copet? Satpam itu tertawa lebar." Kami rasa setiap orang tahu di tempat ramai seperti  ini yang namanya copet atau garong itu selalu ada. Makanya kalau datang belanja, dijagalah diri baik-baik, jangan pakai perhiasan berlebihan yang mengundang perhatian orang jahat, Sikap hati-hati itu suatu hal yang terpenting di tempat perbelanjaan seramai ini."
 Yang namanya gadis nakal juga bukan hal yang aneh di pusat perbelanjaan. Beberapa waktu lalu salah satu koran mensinyalir, di pusat belanja sering  berkeliaran gadis berpakaian dinas anak sekolahan, tapi sebenarnya psk terselubung. Katanya, ada calo atau mucikari yang bergerak mengatur bagaimana agar si gadis "sekolahan" itu dapat mangsa. Ini juga perlu diwaspadai. Jangan sampai terjerembab pula, bisa-b isa jadi korban penipuan segala macam. (EKSPRESIANA/LTS)