Sabtu, 27 September 2014

Bupati dan Walikota se Indonesia Kompak Menggugat ke MK







Sejumlah anggota DPR protes saat pembahasan RUU Pilkada
 EKSPRESIANA - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi apabila Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) melalui DPRD disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Emil, sapaan akrab Ridwan, menyatakan sudah berkomitmen bersama wali kota dan bupati yang tergabung dengan Asosiasi Wali Kota dan Bupati di Indonesia menolak RUU tersebut dengan tegas.

"Kami tetap konsisten mendukung pilkada langsung," kata Emil kepada Tempo di gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 25 September 2014. (Baca juga: Putra Presiden Sukarno Demo Tolak RUU Pilkada)

Wali Kota yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS--anggota koalisi partai pendukung RUU--itu mengatakan kesepakatan 510 bupati dan wali kota menolak RUU Pilkada telah dibahas saat rapat koordinasi nasional luar biasa beberapa waktu lalu di Jakarta. Termasuk langkah ke MK apabila RUU Pilkada di sahkan oleh DPRD hari ini. "Kami kompak dan sudah tanda tangan," ujarnya.

Emil yang juga seorang kepala daerah hasil pemilihan langsung menganggap bahwa pemilihan oleh rakyat merupakan cara yang paling benar dilakukan di Indonesia. Sebab, dengan pilkada langsung, masyarakat diberi kesempatan lebih untuk mengenali calon pemimpinnya.

Sementara, jika dipilih oleh DPRD, Emil khawatir calon yang dipilih belum tentu yang terbaik dalam proses seleksi. "Nanti kita dapat pimpinan yang seadanya, bukan jualan kualitas," kata Emil.(sbr:tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar