Rabu, 01 Oktober 2014

Berapa Gaji dan Apa Fasilitas Anggota DPR-RI Periode 2014-2019?

JAKARTA-EKSPRESIANA- Sebanyak 560 anggota DPR RI  periode 2014-2019 akan mendapatkan gaji dan fasilitas yang cukup memadai.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Ri, Winantuningtyastiti, setiap anggota DPR RI berhak memperoleh gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Di luar itu, ada juga tunjangan keluarga, listrik, kesehatan, dan lain-lain. Total keseluruhan berkisar Rp 58-60 juta per bulan.
"Untuk mobil dinas, ada bantuan uang muka pembelian Innova. Untuk fasilitas rumah dinas, pihaknya telah mempersiapkan sebanyak 51 rumah di Ulu Jami dan sisanya di Kalibata, Jakarta Selatan,” katanya.
Meski demikian, kata Sekjen DPR RI itu, kesekretariatan masih memberi waktu dua bulan untuk DPR yang lama berbenah dan pindah dari rumah dinas yang ditempati.
"Karena banyak yang harus mengurus sekolah, KTP, dan lain-lain, kita beri waktu dua bulan untuk mengosongkan rumah. Sekarang sudah ada yang menyerahkan kunci, tapi masih ada yang belum juga," katanya.

Naik Drastis
Sementara itu, pengamat anggaran dari Koordinator FITRA, Uchok Sky Khadafi mengatakan, penghasilan anggota  dewan naik sebesar Rp13.4 juta.
Dijelaskan, pada tahun 2010 atau berdasarkan slip gaji per bulan tahun 2010, anggota dewan dengan posisi sebagai anggota biasa menerima jumlah take home pay sebesar Rp57.648.400.
Penghasilan ini diperoleh dari jumlah gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp 16.178.400, dan penghasilan dari penerimaan lain-lain seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, akomodasi rumah, dan item lainnya sebesar Rp41.506.000.
“Jadi, sebetulnya penghasilan bersih anggota dewan untuk tahun 2010 sebesar Rp44.934.400. penghasilan ini diperoleh dari Rp57.6 juta dikurang dengan akomodasi rumah sebesar Rp12,7 juta,” katanya.
Akomodasi rumah sebesar Rp12,7 juta diberikan kepada anggota dewan ini bersifat sementara, dan juga karena pada tahun 2010, tempat tinggal atau perumahan DPR di Kalibata, direnovasi.
Kemudian, pada tahun 2013 penghasilan anggota dewan kotor sebesar Rp67.274.345. Dan penghasilan bersih sudah dipotong pajak sebesar Rp58.366.000.
“Jadi, selama menjadi anggota dewan sejak tahun 2009 - 2014, ada kenaikan penghasilan anggota dewan sebesar Rp13.431.600. Kenaikan penghasilan ini diperoleh dari slip gaji tahun 2013 sebesar Rp58.3 juta dikurangi slip gaji tahun 2010 sebesar Rp 44.9 juta. Dari gambaran di atas, diam-diam anggota dewan dan Sekjen DPR menaikkan  penghasilan anggota dewan sebesar Rp13.4 juta,” katanya.

Tapi, pada slip gaji tahun 2013, atau sesuai SK (surat keputusan) Sekjen tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013, semua anggota dewan menerima:
a). tunjangan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan sebesar Rp.5 juta;
B).peningkatan fungsi legislasi sebesar Rp5 juta; dan
c). Peningkatan fungsi anggaran sebesar Rp.5 juta.


Uchok menjelaskan, kenaikan gaji ini  bukan berasal dari item gaji pokok yang sampai sekarang masih tetap sebesar Rp 4,2 juta.
“Tapi kenaikan penghasilan anggota dewan ini diakal-akali  dengan cara membuka item baru, seperti adanya kegiatan peningkatan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran,” katanya.
Dan terakhir, Uchok berpesan, selamat menjadi anggota  dewan yang baru,
“Jangan korupsi ya? Jangan mengutak-atik anggaran rakyat, atau jangan minta proyek kepada kementerian atau lembaga, nanti kalian ditangkap KPK. Bekerja untuk kepentingan rakyat atau konstituen. Penghasilan bersih sekitar Rp58.3 juta sudah dibilang mewah,” kata Uchok Sky Khadafi.(Sumber:SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar