Jumat, 03 Oktober 2014

Yang Menolak Ahok Gubernur DKI, Tak Waras










Arbi Sanit (Foto:SP)
JAKARTA-EKSPRESIANA- Pakar ilmu politik dari Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit menilai,  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sangat layak menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Ia berintegritas, mempunyai kemampuan untuk memimpin Jakarta. Apalagi secara hukum dan politik ia berhak menjadi Gubernur DKI,” kata Arbi Sanit kepada SP, Rabu (24/9).
Oleh karena itu, Arbi menegaskan, orang yang menolak Basuki untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta adalah orang tidak waras.
 “Kalau alasan mereka menolak Basuki karena ia non Muslim, ya mereka yang menolak saja pergi dari Indonesia. Orang yang rasis seperti itu tidak cocok tinggal di Indonesia,  karena Indonesia negara plural yang dijamin Pancasila dan UUD 1945,” kata Arbi.
 Arbi mengatakan seperti itu terkait  rencana Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/9) ini dengan tema, "Tolak Ahok" atau menentang pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
 Menurut Arbi, FPI adalah sekelumit manusia Indonesia. Oleh karena itu, tidak perlu dihiraukan.
 “Kalau mereka demo mengganggu ketertiban umum serta rasis polisi harus tangkap dan adili mereka sesuai hukum yang berlaku,” tegas Arbi.
 Arbi menegaskan, yang dipilih menjadi pemimpin saat ini adalah orang berintegritas dan berani seperti Basuki. Bukan karena agamanya mayoritas atau minoritas.
Yang korupsi dalam pengadaan Kitab Suci itu beragama mayoritas. Malu dong,” tegas Arbi.
Senada Ketua Forum Warga Jakarta, Azas Tigor Nainggolan menegaskan, sungguh tidak beralasan menolak Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Secara hukum ia berhak menjabat Gubernur DKI. Dan secara kemampuan dan integritas ia layak,” kata Tigor. Tigor menghimbau warga Jakarta agar mendukung Basuki memimpin Jakarta. “Mari kita dukung beliau. Jangan melihat ia beragama minoritas atau mayoritas, tetapi melihat dan menilai apa yang dia buat untuk Jakarta,” kata dia.
Sementara Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat bakal menurunkan dua kompi atau setara dengan sekitar 300 personel kepolisian, guna mengawal aksi unjuk rasa FPI siang ini.
"Jumlah personel, kita siapkan 2 kompi atau sekitar 300 pasukan. Kita akan lakukan pengamanan sesuai SOP (standar operasional prosedur)," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/9).
  Dikatakan Rikwanto, Polres Jakarta Pusat akan berkoordinasi dengan Koordinator Lapangan FPI, Noval, terkait pelaksanaan aksi unjuk rasa nanti.
Menyoal apakah akan dilakukan tindakan tegas jika ada aksi anarkis, Rikwanto menyampaikan dalam mengamankan aksi unjuk rasa kepolisian sudah memiliki aturan untuk mengantisipasi sampai dengan tindakan pembubaran paksa.
"Kalau unjuk rasa anarkhis, tentunya sudah ada aturan mengantisipasinya," kata dia.

Bupati Ini Tersandung Korupsi, Akankah Masuk Prodeo?











Bonaran Situmeang (Foto:SP)
 Salah satu topik yang saat ini menggelinding ke permukaan di tengah masyarakat Sumatera Utara terkait kasus-kasus korupsi adalah Raja Bonaran Situmeang Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, seputar gugatan pilkada Tapteng. Dengan ditetapkannya Bonaran sebagai tersangka, pertanyaan yang membuncah di benak banyak pengamat dan warga khususnya di Tapteng, akankah Bonaran mantan pengacara cukup beken di ibu kota ini terbukti bersalah dan nantinya masuk prodeo? Dan, selain Bonaran akan ada lagikah kepala daerah lainnya di Sumut bakal mengikuti jejak Bonaran menjadi tersangka baru? Berita singkat seputar Bonaran di bawah ini sekilas perkembangan baru dari KPK.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) Raja Bonaran Situmeang, pada Senin (6/10) pekan depan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan bahwa panggilan terhadap Bonaran ini adalah panggilan kedua. Setelah, pada Jumat (29/9) lalu, tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"RBS (Raja Bonaran Situmeang) dijadwalkan diperiksa pada Senin (6/10)," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/10).

Bonaran memang mangkir dari pemanggilan pertamanya pada tanggal 29 September 2014 lalu.

Terkait Bonaran, KPK memang telah menetapkan tersangka Bupati Tapteng tersebut sejak 19 Agustus lalu. Penetapan tersebut adalah hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar.

Dalam putusan terhadap Akil, memang dikatakan bahwa ada suap terkait dengan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar yang disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. [N-8/N-6]

Wanita Anggota DPRD Ini Tak Setuju Pilkada Dikembalikan ke DPRD





Fatimah Hutabarat (59) yang oleh banyak orang Batak dipuji sebagai “Srikandi Tanah Batak” (Baca: artikel Fatimah Hutabarat Derita Penjara Menuju Kursi DPRD), bukan berarti harus merasa senang dan berjingkrak-jingkrak, setelah DPR-RI mensahkan revisi UU Pilkada, yang semula pilkada langsung berubah menjadi pilkada melalui DPRD, seperti zamannya Orde Baru.
Fatimah dalam bagian khusus perbincangan dengan blog Ekspresiana, Selasa (30/9), menegaskan,” Tidak, saya bukannya senang dengan putusan itu. Walaupun saya sudah lolos menjadi anggota DPR (D) dari Partai Nasdem, bukan berarti saya senang. Karena sejak awal komitmen saya adalah pro rakyat, dan saya tidak bergeser dari komitmen itu. Kalau ada anggota DPRD yang senang dengan itu, merekalah itu, tapi saya tidak,” tegas Fatimah tokoh reformasi Tapanuli Utara itu dengan mimik serius.
Fatimah mengurai kembali perjuangan reformasi yang membuahkan sistem pemilihan langsung oleh rakyat Indonesia. “Itu sudah berlangsung dengan baik walau usia pelaksanaannya belum lama. Dan rakyat telah menikmati hak kedaulatannya memilih figur kepala daerah yang menurutnya terbaik. Kalau tiba-tiba sekarang sistem pemilihan langsung itu dikembalikan ke sistem lama dipilih DPRD, itu tak lagi sejalan dengan jiwa reformasi yang diperjuangkan dengan susah payah,” kata Fatimah yang mendeklarasikan Aliansi Masarakat Pro Demokrasi (AMPD) Tapanuli Utara, dan sekarang diberi mandat menjadi ketua Partai Nasdem.
Lebih tegas dikatakan Fatimah lagi, “jika ada yang menyebut diberlakukannya pemilihan pilkada melalui DPRD merupakan kemunduran berdemokrasi, ya saya setuju dengan pendapat itu. Bahkan saya tegaskan dikembalikannya sistem lama itu telah merobah demokrasi yang sedang kita kembangkan mmenjadi mentah kembali. Artinya sudah berubah seratus delapan puluh derajat dari cita-cita perjuangan reformasi itu,” ujar Fatimah yang juga pengusaha hotel Hineni, satu-satunya hotel bernuansa paling nyaman di Tarutung.
Dengan kegigihan Fatimah dan segenap kader Partai Nasdem, partai besutan Surya Paloh itu berjaya mengantarkan lima orang kadernya duduk di DPRD Tapanuli Utara. Bahkan, Fatimah memenuhi syarat sesuai perolehan suaranya untuk duduk menjadi unsur pimpinan, dengan posisi wakil ketua. “Hanya sedikit suara lagi Partai Nasdem sudah bisa mengantarkan ibu Fatimah menjadi ketua DPRD, paling 91 suara lagi itu sudah terwujud,” kata seorang kader Nasdem menggambarkan sukses Nasdem merebut simpati masyarakat di lapisan graas root (akar rumput). Ke depan, para kader dan simpatisan Nasdem yakin partai ini akan menjadi partai terbesar di Indonesia.
   “Jadi ibu tak sependapat atau tak setuju dengan diberlakukannya lagi pilkada melalui DPRD, pada hal ibu sudah dilantik menjadi anggota DPRD?” tanya Kompasiana mengulangi.
   “Tidak, saya tak setuju itu,” kata Fatimah dengan tegas.” Biarpun saya sudah anggota DPRD tapi saya tetap komit dengan perjuangan saya menyahuti aspirasi rakyat. Kita lihat saja sekarang, banyak yang protes terhadap keputusan itu, ini menandakan bahwa masyarakat Indonesia kecewa dengan putusan itu, dan bahwa rakyat merasa hak demokratisnya telah dirampas,” tandas wanita yang juga pengusaha properti itu. Dan ia menambahkan,’ kalau masih bisa dibatalkan saya kira lebih baiklah revisi UU Pilkada itu dibatalkan lagi, dan dikembalikan ke pemilihan langsung lagi. Itu kalau pembatalannya masih memungkinkan seperti diperjuangkan banyak elemen sekarang ini,” harapnya. (LS)

Anggota DPRD Sampang Madura Ramai-Ramai Gadaikan SK








Kantor Pegadaian (ilustrasi oleh SP)
Inilah gambaran kebanyakan anggota DPR(D), pasca pelantikannya menjadi wakil rakyat. Apakah karena memang sudah kehabisan amunisi (baca:uang) atau hanya untuk memberi nilai plus pada penampilan setelah menyandang predikat "anggota dewan yang terhormat". Tergantung pada orangnya, karena mereka yang paling tahu, kenapa harus buru-buru menggadaikan SK. Bisa saja fenomena ini sudah menasional, tak hanya di Sampang, mungkin saja di daerah lain hal seperti itu terjadi. EKSPRESIANA menurunkan berita di bawah ini hanya sebagai contoh dari fenomena tersebut: 
  Mereka memilih menggadaikan SK anggota dewan untuk membeli mobil dan atau rumah di Sampang, dengan alasan mempermudah diri menjangkau kantor dewan manakala melakukan kegiatan legislatif.
“Kalau tetap tinggal di desanya, kita repot pulang balik ke Kota Sampang untuk rapat-rapat dewan. Lebih efektif kalau punya mobil atau memiliki rumah sendiri di kota,” kata salah seorang anggota dewan yang minta tidak disebutkan identitas diri maupun asal-usul partainya.
Hal yang sama juga diungkapkan anggota DPRD lainnya, yang mengaku butuh mobil untuk transportasi pulang-pergi dari rumahnya di desa ke kantor DPRD Sampang yang berjarak sekitar 50 kilometer pergi-pulang.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Sampang, Sudarmanto membenarkan ada 15 orang anggota DPRD Sampang yang antre menggadaikan SK-nya guna mendapatkan uang tunai dari bank.
Ia menduga, niatan sejumlah anggota dewan yang baru itu kemungkinan terinspirasi rekan-rekannya sesama anggota dewan dari luar Pulau Madura yang juga melakukan hal yang sama.
“Ada 15-an orang anggota DPRD Sampang yang mendaftarkan diri menggadaikan SK-nya untuk memperoleh uang pinjaman tunai sekitar Rp 200 juta,” ujar Sudarmanto.
Sudarmanto megnatakan, untuk saat ini pengajuan SK tersebut masih dalam proses, karena harus mendapat persetujuan dari ketua partai maupun ketua DPRD.
Pengajuan itu baru bisa dibawa ke bank kalau sudah mendapat rekomendasi dari ketua partai dan ketua dewan.
“Pengajuan gadai ke bank itu baru akan kita lakukan awal November mendatang,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Imam Ubaidilah  membenarkan adanya belasan anggota dewan yang akan mengadaikan SK. Bahkan dirinya telah memberikan rekomendasi kepada 15 anggotanya.
“Besaran pinjaman itu bervariasi sesuai kebutuhan. Ya, berkisar antara Rp 100-200 juta untuk berbagai keperluan pribadi masing-masing,” ujar Imam Ubaidilah, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Pinjam Monas
Sementara itu, sejumlah anggota dewan  Kabupaten Sampang ramai-ramai mengajukan permohonan pinjam pakai mobil dinas dewan yang dikembalikan oleh anggota dewan lama yang tidak terpilih kembali menjadi DPRD periode 2014-2019.
Agar tidak terlalu mencolok, plat mobil berwarna merah itu dicat ulang agak gelap sehingga sekilas seolah mobil plat hitam.
Demikian pula sebutan mobil dinas yang biasa disingkat mobdin, mereka ubah menjadi monas.
“Kita memang meminjam monas untuk kegiatan dewan,” ujar salah seorang anggota dewan yang rumahnya berada di desa yang berjarak sekitar 70 kilometer pergi-pulang.
Guna mempermudah transportasi, mereka enggan memakai mobil pribadi dan atau sepeda motor sebagaimana sebelumnya.
Salah seorang anggota dewan mengaku, dari 17 monas yang ada, 15 unit monas di antaranya sudah dipinjam para anggota dewan baru.
Dengan catatan, monas itu nantinya segera dikembalikan, karena mobil tersebut adalah hak para ketua fraksi.
Sekwan Sudarmanto membenarkan, 15 dari 17 unit mobil dinas DPRD Sampang sudah dipinjam pakai para anggota dewan yang baru untuk membantu aktivitas mereka.
“Masih ada dua unit lagi, tetapi sedang diperbaiki di bengkel,” ujar Sudarmanto yang mantan Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Sampang itu.(Sumber:SP.com)

Rabu, 01 Oktober 2014

Berapa Gaji dan Apa Fasilitas Anggota DPR-RI Periode 2014-2019?

JAKARTA-EKSPRESIANA- Sebanyak 560 anggota DPR RI  periode 2014-2019 akan mendapatkan gaji dan fasilitas yang cukup memadai.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Ri, Winantuningtyastiti, setiap anggota DPR RI berhak memperoleh gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Di luar itu, ada juga tunjangan keluarga, listrik, kesehatan, dan lain-lain. Total keseluruhan berkisar Rp 58-60 juta per bulan.
"Untuk mobil dinas, ada bantuan uang muka pembelian Innova. Untuk fasilitas rumah dinas, pihaknya telah mempersiapkan sebanyak 51 rumah di Ulu Jami dan sisanya di Kalibata, Jakarta Selatan,” katanya.
Meski demikian, kata Sekjen DPR RI itu, kesekretariatan masih memberi waktu dua bulan untuk DPR yang lama berbenah dan pindah dari rumah dinas yang ditempati.
"Karena banyak yang harus mengurus sekolah, KTP, dan lain-lain, kita beri waktu dua bulan untuk mengosongkan rumah. Sekarang sudah ada yang menyerahkan kunci, tapi masih ada yang belum juga," katanya.

Naik Drastis
Sementara itu, pengamat anggaran dari Koordinator FITRA, Uchok Sky Khadafi mengatakan, penghasilan anggota  dewan naik sebesar Rp13.4 juta.
Dijelaskan, pada tahun 2010 atau berdasarkan slip gaji per bulan tahun 2010, anggota dewan dengan posisi sebagai anggota biasa menerima jumlah take home pay sebesar Rp57.648.400.
Penghasilan ini diperoleh dari jumlah gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp 16.178.400, dan penghasilan dari penerimaan lain-lain seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, akomodasi rumah, dan item lainnya sebesar Rp41.506.000.
“Jadi, sebetulnya penghasilan bersih anggota dewan untuk tahun 2010 sebesar Rp44.934.400. penghasilan ini diperoleh dari Rp57.6 juta dikurang dengan akomodasi rumah sebesar Rp12,7 juta,” katanya.
Akomodasi rumah sebesar Rp12,7 juta diberikan kepada anggota dewan ini bersifat sementara, dan juga karena pada tahun 2010, tempat tinggal atau perumahan DPR di Kalibata, direnovasi.
Kemudian, pada tahun 2013 penghasilan anggota dewan kotor sebesar Rp67.274.345. Dan penghasilan bersih sudah dipotong pajak sebesar Rp58.366.000.
“Jadi, selama menjadi anggota dewan sejak tahun 2009 - 2014, ada kenaikan penghasilan anggota dewan sebesar Rp13.431.600. Kenaikan penghasilan ini diperoleh dari slip gaji tahun 2013 sebesar Rp58.3 juta dikurangi slip gaji tahun 2010 sebesar Rp 44.9 juta. Dari gambaran di atas, diam-diam anggota dewan dan Sekjen DPR menaikkan  penghasilan anggota dewan sebesar Rp13.4 juta,” katanya.

Tapi, pada slip gaji tahun 2013, atau sesuai SK (surat keputusan) Sekjen tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013, semua anggota dewan menerima:
a). tunjangan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan sebesar Rp.5 juta;
B).peningkatan fungsi legislasi sebesar Rp5 juta; dan
c). Peningkatan fungsi anggaran sebesar Rp.5 juta.


Uchok menjelaskan, kenaikan gaji ini  bukan berasal dari item gaji pokok yang sampai sekarang masih tetap sebesar Rp 4,2 juta.
“Tapi kenaikan penghasilan anggota dewan ini diakal-akali  dengan cara membuka item baru, seperti adanya kegiatan peningkatan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran,” katanya.
Dan terakhir, Uchok berpesan, selamat menjadi anggota  dewan yang baru,
“Jangan korupsi ya? Jangan mengutak-atik anggaran rakyat, atau jangan minta proyek kepada kementerian atau lembaga, nanti kalian ditangkap KPK. Bekerja untuk kepentingan rakyat atau konstituen. Penghasilan bersih sekitar Rp58.3 juta sudah dibilang mewah,” kata Uchok Sky Khadafi.(Sumber:SP)

Partai Nasdem Gugat UU Pilkada ke MK











Kader Nasdem komit berantas korupsi (SP)-
EKSPRESIANA.- UU Pilkada yang disahkan DPR, tampaknya berlum mulus. Bakal banyak gugatan diprediksi bergulir ke MK. Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), OC Kaligis mendaftarkan gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Permohonan kami sudah diterima dengan No.1314/PAN.MK/IX/2014 oleh Agusniwan Etra petugas MK," kata OC Kaligis di Jakarta, Senin (29/9).

Dia mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan uji meteriil Pasal 2 UU tentang Pilkada terhadap UUD 1945 atas nama dan untuk kepentingan Partai NasDem.

Menurut dia, UU Pilkada 2014 terutama pada pasal 2 terhadap UUD 1945 merupakan bukti kemunduran kwalitas demokrasi, pengabdian terhadap prinsip negara hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Merujuk pada ahli hukum kenamaan Gustav Radburch bahwa hukum tidak hanya bicara kepastian hukum, tetapi tidak hanya bicara nilai keadilan tetapi secara sosiologis harus dirasakan manfaatnya.

"Manfaat yang dirasakan kepada masyarakat harus memenuhi kearifan lokal sehingga ada hubungan hak dan kewajiban konstitusional antara pemilih (rakyat) dengan pemimpin (eksekutif)," katanya.

Dia mengatakan, ada adagium bahwa "Yang memilih mempunyai hak meminta pertanggungjawaban kepada yang dipilih dan yang dipilih mengemban kewajiban memberikan pertangungjawaban kepada yang memilih."

Kaligis mengatakan, penyelengaraan negara dibutuhkan cek dan keseimbangan tidak hanya secara vertikal maupun horizontal namun pengawasan secara langsung dari rakyat.

Rakyat dengan hak konstituen untuk memilih yang tidak hanya difungsikan memilih pemimpin eksekutif tetapi juga dapat memberikan sanksi untuk tidak memilihnya pada periode berikutnya bila berbagai kebijakan yang dilakukan tidak sesuai dengan manfaat yang dirasakan rakyat.

Dalam negara hukum yang demokratis, katanya, salah satu pilar yang sangat penting adalah perlindungan dan penghormatan terhadap HAM.

Keberadaan UU Pilkada yang disyahkan DPR RI pada 25 September 2014 telah banyak menerima kritik dan penolakan dari berbagai pihak.

Kontroversi dan penolakan tersebut menunjukan bahwa UU Pilkada adalah yang bermasalah dari segi muatan subtansinya.

Sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD jelas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan mengabaikan konstitusional setiap warga negara untuk memiliki kesempatan yang sama di dalam memajukan diri di pemerintahan.

Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva mengakui ditelepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait disahkan UU Pilkada oleh DPR.

Hamdan mengungkapkan presiden merasa kecewa terhadap pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR yang mengesahkan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Atas kekecewaan presiden tersebut, kata Hamdan, dirinya menyampaikan kepada presiden bahwa praktik ketatanegaraan Indonesia bahwa proses persetujuan didahului oleh pendapat DPR melalui fraksi-fraksinya dan dilanjutkan sambutan dari pemerintah.

"Saya memberikan satu contoh UU Pengesahan Kepulauan Riau yang pada saat itu Ibu Megawati tidak setuju dan prinsipnya tidak memberikan tanda tangan untuk mengesahkan UU itu, tetapi berdasarkan pasal 20 ayat (5) UUD di tandatangan atau tidak UU itu otomatis berlaku," kata Hamdan. [Ant/SP)

Fatimah Hutabarat, Derita di Penjara Menuju Kursi DPRD








Fatimah Hutabarat, diharapkan konsisten dgn perjuangannya-
Fatimah Hutabarat, bagi masyarakat Tapanuli Utara, adalah sosok wanita berstatus ibu yang luar biasa. Seorang ibu rumah tangga yang memiliki integritas pribadi yang kokoh, berprinsip teguh, peduli pada lingkungan sosial, dan kritis menyikapi jalannya reformasi dan demokrasi, seraya tak gentar menghadapi konsekuensi dari keberaniannya melakukan sosial kontrol yang berlandaskan kebenaran. Karena ketegasan dan ketegarannya itu, Fatimah sudah mengalami bagaimana pahitnya mendekam dalam penjara.

  Wanita berusia 59 tahun yang dikenal sebagai isteri Bernis Hutauruk pengusaha Hotel Hineni di Tarutung, mendeklarasikan organisasi AMPD (Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi) di mana ia sendiri menjadi ketuanya. Dia siap berkorban untuk merealisasikan ide pembaruan yang bersemayam dalam hati sanubarinya. Para pendukungnya mengelu-elukannya tipikal “SRIKANDI TANO BATAK”, yang tidak menyesal memperjuangkan idenya meski harus menginap di prodeo. Ratusan bahkan ribuan pendukungnya tersebar di berbagai pelosok Tapanuli Utara setia mendukungnya, karena mengakui Fatima bergerak di atas rel kebenaran sejati.Pada saat pilkada Tapanuli Utara tahun 2008 silam, terjadi huru-hara oleh demonstrasi besar-besaran ribuan massa pro pilkada jujur di Kantor KPU Jalan SM Simanjuntak, Tarutung. Fatimah didakwa terlibat dalam aksi kerusuhan itu. Setelah melalui proses persidangan, akhirnya tokoh wanita yang berani ini harus pasrah menderita dalam tahanan setelah divonis hakim bersalah. Api reformasi dan kebenaran bersemayam dalam dadanya, dibawanya ke kamar tahanan.
  Lika-liku perjuangan Fatimah tak selamanya berbuah pahit. Fatimah kemudian terjun langsung ke dunia politik, dengan bergabung ke Partai Nasdem besutan Surya Paloh. Fatimah menjadi ketua partai itu di kampung halamannya Tapanuli Utara, karena ia dianggap mampu dan teruji untuk membesarkan partai itu, setelah berkaca pada suksesnya memimpin AMPD. Sejumlah tokoh lokal dan anggota DPRD setempat, ikut menggabungkan diri dengan Nasdem. Partai ini dalam tempo tak terlalu lama, cepat berkibar mengundang simpati rakyat. Buktinya pada pemilihan legislatif 2014 yang lalu, lima kader Partai Nasdem berhasil duduk di DPRD Taput, dan sudah dilantik pada hari Senin 29 September bersama 30 anggota terpilih lainnya. Partai Nasdem hanya membutuhkan suara kurang dari 100 suara lagi sudah bisa mengantarkan Fatimah meraih kursi ketua.

Berdasarkan keunggulan Partai Nasdem yang nyaris setara dengan perolehan suara Partai Golkar dan PDI Perjuangan, serta mengacu pada kalkulasi riil dan ketentuan yang berlaku, Fatimah Hutabarat pun melenggang menempati posisi pimpinan DPRD Taput sebagai wakil ketua ,yang penetapannya mengikuti tahapan prosedur formal sebagaimana biasa. “Kami cukup puas dan merasa bangga walau Ibu Fatimah hanya bisa kami antar menjadi wakil ketua,” ujar para simpatisan Partai Nasdem, saat menghadiri syukuran pelantikan Fatimah, Senin sore (29/9) di komplek Hotel Hineni. Dari catatan sejarah legislatif di kabupaten ini, Fatimah Hutabarat merupakan wanita pertama yang duduk sebagai unsur pimpinan DPRD Tapanuli Utara. Selama ini pimpinan DPRD (ketua dan wakil) didominasi pria.

Sejujurnya, Fatimah mengakui ia masuk ke Nasdem karena yakin partai ini mengusung visi misi yang benar-benar murni untuk menghadirkan perubahan ke arah Indonesia Baru yang lebih baik.” Bapak Surya Paloh itu saya kenal sosok yang jujur dan peduli sangat pada bangsa dan negara ini, dan itu bukan omongan doang. Beliau ingin membuktikan pengabdiannya secara total dengan mendirikan partai Nasdem .Itulah motivasi saya ikut bergabung ke Nasdem,” tutur perempuan yang juga aktif menjadi pengusaha properti itu, ketika ditemui reporter media sosial Kompasiana/Kompas.Com, Leonardo Simanjuntak,Selasa (30/9) di komplek Hotel Hineni yang dikelolanya sejak 2005.

Didampingi seorang saudara laki-lakinya, Sampe Hutabarat, dan staf khususnya Silaban, keluarbiasaan seorang Fatima terkesan dari gaya bicaranya yang supel dan bersahaja menjawab setiap pertanyaan wartawan. Fatimah yang mengenakan gaun biru yang serasi sore itu mengungkap berbagai pandangan atau pendapatnya seputar jalannya roda reformasi, demokrasi, secara khusus di Tapanuli Utara. Menurut pengamatannya, demokrasi itu belum berjalan dengan baik, masih butuh proses untuk terus menumbuhkembangkannya. Memilih calon anggota legislatif itu masih cenderung didominasi prinsip-prinsip primordial, seperti marga dan kaitan Dalihan Natolu. Belum karena penilaian secara sehat dan obyektif, belum pada motif simpatinya pada sosok seseorang, apa pantas atau tidak menyandang posisi terhormat wakil rakyat. “Ini juga menyangkut masalah SDM masyarakat kita yang masih terus harus dibenahi ke depan. Ada indikasi degradasi moral yang harus disikapi dengan cermat”, katanya.

Bagaimana potret Tapanuli Utara dulu dengan sekarang. Fatima berpendapat, ada memang kemajuan tapi masih belum sebagaimana diharapkan. Pembenahan di semua bidang, terutama infrasruktur jalan dan sarana pelayanan publik seperti rumah sakit, harus benar-benar ditingkatkan, terutama kualitas. “Ibu saya dulu adalah parrengge-rengge (pedagang keliling) ikan asin, dan saya sudah ikut merasakan parahnya jalan ke kecamatan-kecamatan. Rumah Sakit Tarutung hendaknya benar-benar tempat mengobati orang sakit, dengan pembenahan mental dokter dan perawat. Kenapa dulu rumah sakit itu citranya sangat bagus, karena dokter dan perawatnya di sana benar-benar melayani dengan hati, bukan dengan kesombongan.”

Fatima juga menyoroti kondisi Gedung DPRD Tapanuli Utara yang tak memenuhi syarat bagi 35 anggota dewan. Ruang kerja tak memadai, hanya tersedia buat komisi dan fraksi. Anggota DPRD lainnya kumpul di sana-sini seperti tak punya tempat berkantor. “Gedung itu semestinya diganti, bila perlu tak harus di Tarutung, bisa saja ke Pahae, Sipoholon, atau kemana yang cocok.”

Selain itu Fatima juga menganggap perlunya ada pakar khusus di DPRD dengan jenjang pendidikan S-2 atau S-3, dalam kerangka peningkatan kualitas kinerja dewan sekaligus mengawasi para anggota dewan.”Staf ahli atau pakar itu penting ada di DPRD. Setahu saya sudah lama di situ tak lagi ada pakar,” papar Fatima. Para anggota dewan juga perlu bekal pendidikan legislasi seperti yang diterapkan Partai Nasdem. “ Seperti kami di Nasdem, sudah mengikuti pendidikan legislasi agar nantinya bisa memahami aspek-aspek terkait program eksekutif dan legislatif dalam arti luas.”

Wanita pengusaha sukses yang ulet ini menyimpulkan, pada akhirnya pengawasan itu menjadi faktor krusial yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Pengawasan dalam arti menyeluruh, terutama pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Dicontohkan misalnya ada dana Rp 3 miliar untuk perikanan atau peternakan di Pahae, apakah penggunaannya tepat sasaran atau ada kebocoran merugikan negara. Jadi, semuanya harus disikapi, jika memang dewan yang sekarang komit membuat perubahan yang terbaik.

“Terus terang dan sejujurnya saya katakan, saya itu masuk jadi anggota DPRD bukan mau cari uang. Usia saya sebentar lagi sudah 60 tahun, apa saya masih harus terus mencari uang, dan kapan lagi saya bisa berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat banyak. Itu komitmen saya, itu visi dan idealisme yang ada pada diri saya,” tegasnya pada bagian-bagian akhir perbincangan dengan Kompasiana.com.
  Lalu, setelah dilantik menjadi anggota DPRD bahkan bisa menjadi unsur pimpinan, apakah ibu tidak merasa senang dengan revisi Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan DPR? Pertanyaan itu dijawab Fatimah dengan tegas:"Tidak! Saya tak setuju dengan revisi itu, karena hal itu merupakan kemunduran kita mengembangkan demokrasi yang sudah mulai berjalan menuju perbaikan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan jiwa reformasi yang diperjuangkan selama ini. Artinya, dengan revisi Undang-Undang Pilkada itu, berubah lagi seratus delapan puluh derajat." (Leonardo Simanjuntak)