Bonaran Situmeang (Foto:SP) |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) Raja Bonaran Situmeang, pada Senin (6/10) pekan depan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan bahwa panggilan terhadap Bonaran ini adalah panggilan kedua. Setelah, pada Jumat (29/9) lalu, tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"RBS (Raja Bonaran Situmeang) dijadwalkan diperiksa pada Senin (6/10)," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/10).
Bonaran memang mangkir dari pemanggilan pertamanya pada tanggal 29 September 2014 lalu.
Terkait Bonaran, KPK memang telah menetapkan tersangka Bupati Tapteng tersebut sejak 19 Agustus lalu. Penetapan tersebut adalah hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar.
Dalam putusan terhadap Akil, memang dikatakan bahwa ada suap terkait dengan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar yang disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. [N-8/N-6]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar