Jumat, 03 Oktober 2014

Bupati Ini Tersandung Korupsi, Akankah Masuk Prodeo?











Bonaran Situmeang (Foto:SP)
 Salah satu topik yang saat ini menggelinding ke permukaan di tengah masyarakat Sumatera Utara terkait kasus-kasus korupsi adalah Raja Bonaran Situmeang Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, seputar gugatan pilkada Tapteng. Dengan ditetapkannya Bonaran sebagai tersangka, pertanyaan yang membuncah di benak banyak pengamat dan warga khususnya di Tapteng, akankah Bonaran mantan pengacara cukup beken di ibu kota ini terbukti bersalah dan nantinya masuk prodeo? Dan, selain Bonaran akan ada lagikah kepala daerah lainnya di Sumut bakal mengikuti jejak Bonaran menjadi tersangka baru? Berita singkat seputar Bonaran di bawah ini sekilas perkembangan baru dari KPK.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) Raja Bonaran Situmeang, pada Senin (6/10) pekan depan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan bahwa panggilan terhadap Bonaran ini adalah panggilan kedua. Setelah, pada Jumat (29/9) lalu, tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"RBS (Raja Bonaran Situmeang) dijadwalkan diperiksa pada Senin (6/10)," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/10).

Bonaran memang mangkir dari pemanggilan pertamanya pada tanggal 29 September 2014 lalu.

Terkait Bonaran, KPK memang telah menetapkan tersangka Bupati Tapteng tersebut sejak 19 Agustus lalu. Penetapan tersebut adalah hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar.

Dalam putusan terhadap Akil, memang dikatakan bahwa ada suap terkait dengan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar yang disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. [N-8/N-6]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar