Minggu, 06 Maret 2016

Dramatisnya Eksekusi Labora Sitorus di Papua

 
Ratusan aparat saat proses eksekusi Labora Sitorus yang kabur (tmp)

Aiptu Labora Sitorus saat memberi keterangan (tmp)


 BATAKINDONEWS.COM - Mirip adegan film seru, proses eksekusi terhadap Labora Sitorus menjadi penggalan skenario yang dramatis, seperti ditulis Tempo.Co. Tokoh kontroversial kasus pembalakan ini ternyata punya pendukung fanatik di Papua.  Proses eksekusi Labora Sitorus diwarnai drama. Ada sekitar 50 orang pendukung Labora bersiap dengan batu melawan aparat gabungan yang ingin mencokok kembali Labora Sitorus di rumahnya di Sorong, Papua. "Ada sekitar 50 orang menghalangi aparat gabungan saat ingin menangkap Labora Sitorus," ujar  Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak saat dihubungi Tempo, Jumat, 4 Maret 2016.

Menurut Wayan, puluhan orang itu bersiap membawa batu dan melempari aparat gabungan yang datang ke rumah Labora Sitorus. Rumah besar yang ditinggali Labora pun sudah dipasangi barikade, satu truk kontainer dengan gelondongan kayu-kayu. "Rumahnya besar gitu kaya LP Cipinang, sekelilingnya pagar trus ditutupi truk kontainer," kata Wayan.

Saat ini seluruh orang tersebut sudah ditangani oleh Polisi Resor Sorong. "Semuanya sudah ditahan di Polres Sorong, dan kita masih lanjut mencari Labora Sitorus yang resmi jadi DPO," ujar Wayan.

Polisi pemilik rekening gendut Rp 1,5 Triliun itu ternyata sudah tidak ada di rumahnya. Labora Sitorus melarikan diri saat mau ditangkap pagi tadi, Jumat, 4 Maret 2016. "Kita mau ambil ke rumahnya di Kecamatan Tampak Garam, Sorong. Saat sudah mau menangkap eh dia nggak di lokasi," ujarnya. Wayan mengaku meminta bantuan dari Brimob kelapa dua juga untuk menangkap Labora.

Wayan menggunakan dua tim, satu tim pengalih yang masuk lewat pintu depan dan satu lagi tim inti yang masuk dari pintu samping. Saat tim inti berhasil masuk, Labora sudah tidak ditemukan.

Sebelumnya, Labora menolak dieksekusi lantaran telah menerima surat pembebasan dirinya. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri memblokir 60 rekening miliknya. Rekening itu sebagian atas nama Labora Sitorus, sebagian lagi bukan atas namanya.

Akibat perbuatannya itu, Labora Sitorus divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada akhir 2013. Dia hanya terbukti melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak. Sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang, tak terbukti.

Namun Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan diputus 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tinggi Papua. Vonis itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Sorong. Pengadilan Tinggi Papua menyatakan Labora terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. (Tmp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar