Senin, 20 April 2015

STOP PRESS : 15 Jaksa Dipecat Ikutan Pakai Narkoba


Sebanyak 15 orang  jaksa dari berbagai daerah dipecat secara hormat, karena terlibat penggunaan narkoba, sejak Oktober 2014 sampai April 2015.
“ Mereka terbukti melanggar PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan M Jasman Pandjaitan, di Kejaksaan Agung, Jumat (17/4/2015 ).
Jasman menyampaikan pula selama kurun waktu tersebut, juga terdapat lima jaksa yang dikenakan sanksi pemecatan, karena terlibat penyalahgunaan kewenangan di Lampung dan Papua.
“Mereka terlibat mengambil barang bukti berupa uang dan hasil dugaan gratifikasi. Itu di Lampung. Sedangkan di Papua, uang pengganti tidak disetor ke kas negara, tapi masuk ke kantong pribadi.”
Menurutnya, dari 15 orang jaksa yang dipecat atau diberhentikan dengan hormat, umumnya berasal dari kejaksaan negeri (Kejari) di kota-kota besar, mulai Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan lainnya.
“Secara keseluruhan, jaksa-jaksa nakal berasal hampir dari seluruh Indonesia,” terangnya sembari mengingatkan wartawan untuk tidak menuliskan nama lengkap jaksa-jaksa tersebut, karena ada yang masih dalam proses banding ke Badan Kepegawaian Negara ( BKN).
Sebagai upaya pencegahan penggunaan narkoba, dirinya telah mengirimkan surat kepada seluruh kejaksaan tinggi (Kejati) se-Indonesia, untuk secara teratur melakukan tes urine kepada para jaksa dan tata usaha.
“Langkah ini menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung kepada saya. Tolong, Pak Plt pengawasan ini menjadi dokter terapi, untuk menjaga disiplin jaksa dan pegawai kejaksaan.” (sinarnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar