Sebanyak
15 orang jaksa dari berbagai daerah dipecat secara hormat, karena
terlibat penggunaan narkoba, sejak Oktober 2014 sampai April 2015.
“
Mereka terbukti melanggar PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil,” kata Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan M
Jasman Pandjaitan, di Kejaksaan Agung, Jumat (17/4/2015 ).
Jasman
menyampaikan pula selama kurun waktu tersebut, juga terdapat lima jaksa
yang dikenakan sanksi pemecatan, karena terlibat penyalahgunaan
kewenangan di Lampung dan Papua.
“Mereka
terlibat mengambil barang bukti berupa uang dan hasil dugaan
gratifikasi. Itu di Lampung. Sedangkan di Papua, uang pengganti tidak
disetor ke kas negara, tapi masuk ke kantong pribadi.”
Menurutnya,
dari 15 orang jaksa yang dipecat atau diberhentikan dengan hormat,
umumnya berasal dari kejaksaan negeri (Kejari) di kota-kota besar, mulai
Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan lainnya.
“Secara
keseluruhan, jaksa-jaksa nakal berasal hampir dari seluruh Indonesia,”
terangnya sembari mengingatkan wartawan untuk tidak menuliskan nama
lengkap jaksa-jaksa tersebut, karena ada yang masih dalam proses banding
ke Badan Kepegawaian Negara ( BKN).
Sebagai
upaya pencegahan penggunaan narkoba, dirinya telah mengirimkan surat
kepada seluruh kejaksaan tinggi (Kejati) se-Indonesia, untuk secara
teratur melakukan tes urine kepada para jaksa dan tata usaha.
“Langkah
ini menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung kepada saya. Tolong, Pak Plt
pengawasan ini menjadi dokter terapi, untuk menjaga disiplin jaksa dan
pegawai kejaksaan.” (sinarnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar