Jumat, 29 April 2016

Kades Rakus, Masuk Penjara Sudah Menanti Anda !



Beras miskin pun dikorupsi, ya kadesnya masuk sel dong !
 KADES MAKAN DANA KAS DESA DITANGKAP TIPIKOR

BATAKINDONEWS.Com Kepala desa harus terus dipantau gerak-geriknya. Mungkin banyak orang bersemangat menjadi kades sampai rela hamburkan uang meraup suara, tujuannya mau memperkaya diri. Tapi boleh saja dicoba, asal siap masuk kamar gelap. Di bawah ini sudah ada beberapa cntoh kades nekad jadi koruptor...
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan Arif Chuzaimahtum, Kepala Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana kas Desa Padurenan senilai Rp 432 juta.
"Penetapan Kades Padurenan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan Kejari Kudus untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi dana kas desanya," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus, Basri Hatimbulan di Kudus, Senin, seperti dilansir Antara, Senin (29/2).
Surat pemanggilan terhadap Kades Padurenan dilakukan hingga dua kali. Tersangka baru bersedia hadir pada pemanggilan yang kedua. Bahkan, kata dia, Kades Padurenan tersebut hadir tepat waktu.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut dia, kades tersebut juga menyampaikan alasan tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama karena sedang di luar kota. Terkait dugaan melakukan korupsi dana kas desa sekitar Rp 432 juta, kata Basri memang diakui tersangka.
Menurut Basri, sehari setelah dimintai keterangannya, Kejari Kudus menetapkan Arif sebagai tersangka, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami berharap, dia tetap kooperatif hingga penanganan kasus tersebut tuntas," ujarnya.
Pada tahap penyelidikan, Kejari Kudus memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Kudus.
Selain diancam tuduhan tindak pidana korupsi, Arif juga terancam dipecat sebagai kepala desa karena melanggar Perda Kabupaten Kudus No. 2 tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Di dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa kepala desa yang tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan, bisa dijatuhi sanksi hingga pemberhentian sementara.

 YANG INI KORUPSI DANA RASKIN

Merdeka.com - Kepala Desa Sukakerta, Ayi Supriyatna ditangkap petugas tipikor karena diduga melakukan tindakan korupsi raskin sejak 2014.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Gito, membenarkan tersangka ditangkap setelah sempat bersembunyi di sejumlah tempat, dan berhasil ditangkap di Perempatan Jalan Lingkar Timur, saat ini kades yang membawa kabur uang penjualan raskin hingga ratusan juta rupiah itu, masih menjalani pemeriksaan di Unit I Tipikor Polres Cianjur.
"Selama ini tim kami selalu memantau gerak gerik kades tersebut, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selang beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka, dia melarikan diri, dan berhasil kami tangkap," papar Gito di Cianjur, Jumat (5/2).
Gito memaparkan, ditangkapnya Ayi yang diketahui menjabat sebagai kepala desa sejak 2014, karena adanya laporan dugaan tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa, dan penyaluran beras untuk keluarga sejahtera.
"Pelaku melakukan pengelolaan keuangan desa (APBDes) Sukakerta secara sendirian, dan diduga menggunakan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi, selain itu pelaku menyalahgunakan penyaluran beras raskin untuk warga pada tahun 2014, sebanyak enam kali penyaluran," tandasnya.
"Negara mengalami kerugian Rp 660 juta. Itu termasuk dugaan korupsi Dana Desa, dua sepeda motor yang diduga dijual tersangka," terang Gito, dilansir Antara.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000, dan paling banyak Rp 750.000.000,00," tandasnya. (mdk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar