Rabu, 04 Maret 2015

Unit Kepresidenan Yang Dipimpin Luhut Panjaitan Menjadi Kantor Staf Presiden. Wapres pun Berkomentar...



Jusuf Kalla (ant)=

Jakarta,SARINGAR.Net- Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengaku tidak mengetahui perihal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.26 Tahun 2015 yang mengubah Unit Staf Kepresidenan di bawah Luhut Panjaitan menjadi Kantor Staf Presiden dengan sejumlah tambahan kewenangan.

Bahkan, JK mengakui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memberitahu perihal pembuatan ataupun penandatanganan perpres tersebut oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly, pada tanggal 24 Februari 2015.

"Belum, belum, belum (disampaikan soal perpres oleh Jokowi). Setneg (Sekretariat Negara) saja belum tahu apalagi saya. Tidak tahu saya," kata JK yang ditemui di kantornya, Rabu (4/3).

Namun, JK mengaku akan mulai mengkomunikasikan perihal terbitnya perpres tersebut dengan Jokowi.

Selebihnya, ia mengingatkan bahwa penambahan kewenangan yang diperoleh Luhut malah akan menambah kesimpangsiuran.

"Mungkin nanti koordinasi berlebihan kalau terlalu banyak, ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan. Berlebihan nanti. Kalau berlebihan bisa simpang siur," ujarnya.

Selain itu, JK meyakini bahwa perluasan kewenangan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak ada pembagian kewenangan.

"Tidak ada pembagian kewenangan. Tidak ada pembangian kewenangan. Ya nanti lah. Itu mungkin hanya suatu jangka pendek saja," ungkapnya.

Terkait polemik perpres tersebut, pada Rabu (4/2) ini, JK memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdjiatno.

Sebelum meninggalkan kantor Wapres, Tjahjo mengakui ada pembahasan perihal perpres tersebut dengan JK dan Tedjo. Menurut Tjahjo, JK meminta pendapat dirinya dan juga Tedjo perihal terbitnya perpres tersebut.

"Ini tadi bahas itu (Perpres No.26 tahun 2015). Tapi kan masih diskusi belum ada keputusan. Ya sharing (diskusi) saja sebagai Mendagri dan sebagai Menko (Menkopolhukam)," ujar Tjahjo. Namun, Tjahjo enggan membagi ke awak media mengenai pendapat yang disampaikannya kepada JK.

Secara terpisah, Tedjo mengaku tidak membahas perihal perpres tersebut dengan JK. Walaupun, secara tidak langsung menyelesaikan penyelesaiannya kepada JK selaku Wapres. Tidak bahas itu (perpres). Itu sudah terbentuk ya sudahlah, biar Wapres saja yang menyelesaikan itulah. Saya tidak pada posisi mengomentari hal itu," kata Tedjo.

Dari situs resmi Sekretariat Kabinet, dikatakan dengan terbitnya Perpres No.26 tahun 2015 maka Unit Staf Kepresiden berubah menjadi Kantor Staf Presiden. Kewenangannya pun bertambah, tidak hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada presiden dan wakil presiden. Namun, juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Sehingga, memungkinkan membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu. Sebagaimana, tercantum dalam Pasal 9 Ayat (1).

Bahkan, Kantor Staf Kpresidenan nantinya dapat bebas masuk ke semua kementerian, termasuk kementerian koordinator jika dianggap ada hambatan dari kementerian dimaksud dalam melaksanakan program-program prioritas nasional. [sbr:sp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar