Sabtu, 27 Februari 2016

Nah, Perlu Diketahui: KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup !


CATATAN REDAKSI: Perkembangan terkini mengenai keabsahan tanda identitas diri penduduk di Indonesia seyogianya diketahui seluruh warga negara. KTP-Elektronik berlaku seumur hidup? Belum banyak yang tahu tentang ini. Tulisan sdr Danny Melani Butarbutar yang dipublis di Harian Online Kabar Indonesia ditayangkan utuh di bawah ini, barangkali bermanfaat minimal bagi pembaca web ini:


KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup
Oleh : Danny Melani Butarbutar |

BATAKINDONEWS.COM -  “Kita sudah buat surat edaran dan pengumuman pemberlakuan KTP-el seumur hidup, bahkan dalam pertemuan informal saya selalu sosialisasikan pentingnya dokumen kependudukan dan catatan sipil” sebut Melani Butarbutar selaku Pelaksana tugas Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Samosir kepada awak media yang berkunjung ke kantornya, Kamis (4/2).
Lebih lanjut, Butarbutar menjelaskan kronologis penerapan KTP-el sebagai identitas diri dan domisili seorang penduduk dan berlaku secara nasional. “Program Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau lazim disebut KTP-el atau e-KTP  sebagai bukti diri otentik seorang penduduk telah dimulai sejak tahun 2009. Waktu itu melalui Surat Dirjen Administrasi Kependudukan nomor: 471.13/ 3350/MDN,  Menteri Dalam Negeri menunjuk empat kota di Indonesia sebagai proyek percontohan  pelaksanaan 
e-KTP berbasis NIK Nasional. Adapun kota tersebut adalah  Padang, MakasarYogyakarta, dan  Denpasar,”jelasnya.
Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2010 yang mengamanatkan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional. Di dalam Perpres tersebut juga diatur tata cara dan implementasi teknis dari 
e-KTP yang dilengkapi dengan sidik jari dan chips.
“Penerapan 
e-KTP secara nasional baru dimulai pada bulan Februari 2011 dan Samosir menerapkannya tahun 2012” ujar Plt.Kadis Dukcapil yang juga sebagai Staf Ahli Bupati Samosir bidang Pemerintahan. Ketika pewarta KabarIndonesia menginformasikan bahwa masih banyak masyarakat kurang peduli dengan dokumen kependudukannya, mereka bergegas mengurus hanya saat tertentu dan karena keperluan mendesak saja, Kadis mengakuinya.
“Ya begitu adanya, sebenarnya secara statistik masyarakat Indonesia khan sudah tergolong lulusan SMP,  pernah mempelajari PKN, KPKN, Civics atau pengetahuan yang berkaitan dengan  hak dan kewajibannya sebagai penduduk, sebagai warga Negara, dan sudah pasti tahu akan arti penting dan gunanya dokumen kependudukan” jelas Melani Butarbutar bersemangat. 
“Jadi menurut saya bukan tidak tahu tapi memang tidak peduli, padahal untuk merantau, cari kerja, pindah, menikah dan berbagai peristiwa kependudukan lainnya, urusan usaha, urusan tanah, urusan bank memerlukan dokumen utamanya KTP dan Kartu Keluarga,” lanjutnya. 
Drs. Melani Butarbutar MM, yang sejak bulan Nopember 2014 ditunjuk sebagai Plt. Kadis Dukcapil Samosir menjelaskan
: “Memang sosialisasi tentang Kebijakan Kependudukan dan UU No.24 tahun 2013 belum dilakukan atas dana APBD, namun sejak saya bertugas di Dukcapil melalui kegiatan pelayanan, pengumuman di kantor, pertemuan informal, media sosial, pengumuman di radio selalu saya sampaikan, bahkan ketika dilakukan Bimtek dan rapat koordinasi di Kecamatan.”
Menurutnya, sejak ditetapkan KTP-el sebagai satu-satunya identitas pribadi yang wajib dimiliki penduduk (red: didalamnya terdapat biodata dan
biometric pribadi), hingga bulan Januari 2015  KTP-el masih dicetak oleh Kemendagri-Jakarta, barulah sejak bulan Februari 2015 Dinas Dukcapil Kab.Samosir diperkenankan untuk mencetak KTP-el penduduk, sepanjang sudah terdaftar di database kependudukan di Jakarta. Data tahun 2015 menyebutkan bahwa di Kabupaten Samosir terdapat 98.083 jiwa penduduk yang wajib KTP, 73.206 di antaranya sudah merekam biodata/biometric, KTP-el yang sudah tercetak (oleh Pusat) 69.069 lembar dan yang dicetak di Samosir 4.505 lembar sehingga Penduduk yang memiliki KTP-el di Samosir sebanyak 73.574 jiwa (75% dari wajib KTP). Dari penjelasan Kadis tersebut, para awak media meminta penjelasan tentang perbedaan KTP-el yang dicetak oleh Pusat dengan yang dicetak Kantor Dukcapil Samosir, KTP mana yang tidak berlaku dan KTP manapula yang berlaku seumur hidup. “E-KTP merupakan hak dan wajib dimiliki setiap penduduk/warga Negara. Karena itu KTP-el disediakan Pemerintah dalam rangka menciptakan sistem administrasi kependudukan yang rapi dan teratur untuk rangka mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat.
Pemanfaatan 
e-KTP diharapkan dapat berjalan lancar karena memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik” demikian Ditjendukcapil dalam publikasinya.  Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Kadis Dukcapil Samosir mengakui, banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa KTP lama selain e-KTP sudah tidak berlaku lagi. Bulan Februari-Maret  2015 dia telah membuat surat edaran untuk melakukan aktivasi atas KTP-el yang dicetak oleh Kemendagri untuk proses “encoding”. Namun waktu itu masyarakat dan Kepala desa tidak merespon surat tersebut dan menganggap untuk kepentingan pribadi. Sesungguhnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah telah menegaskan bahwa kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku saat ini adalah KTP elektronik, bukan KTP lama (sering disebut KTP manual).  
"KTP lama per tanggal 1 Januari 2014 sebenarnya sudah tidak berlaku lagi, yang berlaku sudah e-KTP," ujar Zudan dalam acara diskusi di bilangan Sentul, Bogor, Sabtu (21/11/2015).  Instansi pelaksana di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia telah menerapkannya dan meminta masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk mengurusnya di kelurahan atau kecamatan setempat. 
“Sudah sangat jelas disebut KTP lama tidak berlaku lagi, KTP-el berlaku seumur hidup, artinya hanya KTP-el yang berlaku sah-otentik dan tanpa batas waktu-seumur hidup” tegas Melani Butarbutar yang memiliki masa bakti sebagai PNS sudah lebih dari 30 tahun (red: dia diangkat jadi pegawai tahun 1976 bekerja di kantor Camat Simanindo, Samosir) Lebih lanjut dijelaskannya bahwa KTP-el yang terbit sejak 2011  tetap berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Berdasarkan catatan waktu KTP-el tersebut (generasi pertama) akan habis masa berlakunya bulan Oktober 2016.  “Berlaku seumur hidup dan tidak perlu diganti, kecuali hilang atau rusak,” ujarnya dengan pasti.
Menurut ketentuan yang berlaku bahwa pergantian KTP hanya dapat dilakukan bila KTP elektronik tersebut rusak, ada perubahan data baik alamat ataupun status perkawinan, pekerjaan, jenis kelamin.  KTP-el yang hilang akan diganti dengan yang baru dan wajib dilampirkan laporan kehilangan dari kepolisian. “Jadi kalau tidak ada perubahan, tak perlu repot-repot, nggak usah susah atau merasa dipersulit untuk mengganti KTP-el yang ada,” tandasnya.
Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) 
Informasi yang diperoleh wartawan bahwa tahun 2016 ini Samosir akan melaksanakan pesta demokrasi langsung di tingkat Desa melalui pemilihan Kepala Desa.  Ketika ditanya hubungan perhelatan tersebut, Kadis ini menjawab bahwa Dinas Dukcapil hanya sebagai penyedia Daftar Pemilih Potensial Pemilihan Kepala Desa (DP4KD).  Melani Butarbutar yang pernah menjabat sebagai Asisten Pemerintahan di Tapanuli Utara dan di Kabupaten Samosir ini menjelaskan bahwa sesuai Perda, Dinas Dukcapil hanya berwenang menyampaikan DP4 kepada Penyelenggara Pilkades. Data ini akan di-
download dari database (server online/SIAK online). DP4 ini adalah data penduduk yang terdaftar sebagai penduduk (berdomisili) di Desa-Kecamatan, Kabupaten Samosir yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el dan KK Samosir.  Dengan demikian penduduk yang tidak terdaftar dalam database Samosir bukanlah penduduk Samosir dan tidak berhak memilih di desa tersebut. Walaupun menurutnya seseorang dia sudah lama tinggal di Samosir, sudah lama pindah datang ke Samosir, atau oleh Kepala Desa dinyatakan telah lama berdomisili (dengan surat keterangan domisili), maka sepanjang belum/tidak terdaftar di database penduduk Samosir, dia bukan penduduk Samosir.  Karena itu beliau menghimbau agar penduduk/masyarakat yang ada di Samosir segera mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipil terutama KTP-el dan KKnya ke Kepala Desa, Camat dan seterusnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Kita sudah buat surat himbauan dan pengumuman, agar seluruh masyarakat segera mengurus hak dan kewajibannya memiliki dokumen kependudukan dan catatan sipil,” tegas Butarbutar. Mengakhiri wawancara dengan Kadis Dukcapil Samosir, wartawan diminta dukungan kemitraan untuk menginformasikan dan menyosialisasikan program kerja Dukcapil selaku Unit Pelayanan Publik substansi dokumen kependudukan dan akta catatan sipil sebagai hak dan kewajiban setiap penduduk tanpa kecuali. “Selaku Kadis Dukcapil, saya menghimbau rekan-rekan media untuk sungguh-sungguh menjadi mitra SKPD dalam mendidik, memberdayakan masyarakat dan menyampaikan informasi penting terkait dengan kegiatan-tugas SKPD,” ujarnya kepada awak media. 
“Wujud kemitraan SKPD dengan media antara lain media massa menayangkan berita/informasi (pemberitaan) sementara SKPD membayar biaya langganan, jadi ada informasi ttg SKPD bukan karena iklan atau advertorial yang berbayar”, lanjut Kabag Humas, Informasi dan Protokol Tapanuli Utara di masa Bupati R.E. Nainggolan ini.  Memang Desember 2015 yang lalu, dia telah mengirimkan surat kepada media yang mengirimkan medianya ke Dukcapil. Tujuannya untuk mengevaluasi hubungan kemitraan dan pemberitahuan kemampuan anggaran di APBD untuk membayar biaya langganan yang terbatas.
“Tahun 2016 ini, saya mohon maaf, langganan kami telah dibatasi sesuai kemampuan,” ujar Butarbutar seraya menyampaikan terimakasih dan mengakhiri perbincangan. (Sumber: HOKI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar