Kamis, 15 Januari 2015

Lima Orang "Camat" Akan Dieksekusi di Nusakambangan



Gerbang masuk LP Nusakambangan (google) =

  Jakarta,EKSPRESIANA- Penjahat kategori "kelas berat" sekarang tak boleh lagi ketawa saat mendengar wacana tentang ganjaran hukuman mati. Konsekuensinya, apabila presiden sudah menolak grasi yang diajukan terpidana mati, maka siap-siaplah menjadi "camat" (calon mati), istilah plesetan untuk orang yang akan mati. Kejaksaan Agung sudah menyatakan lima terpidana mati saat ini sudah dikumpulkan di Pulau Nusakambangan untuk dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015.

"Sedangkan satu terpidana mati lainnya akan dieksekusi di Boyalali karena ditahan di LP Bulu, Semarang, Jawa Tengah," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/1).

Keenam terpidana mati tersebut, yakni, Namaona Denis (48), warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.

Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014.

Jaksa Agung menyatakan selama penantian eksekusi mati itu, terpidana menjalani hukumannya dua orang di LP Tangerang, Banten, tiga orang di LP Nusakambangan, dan satu orang di LP Bulu Semarang.

Ia menyatakan keenam terpidana mati itu sudah diberitahukan sejak tiga hari sebelumnya terkait dengan pelaksanaan eksekusi tersebut.

Saat ini, kata dia, masing-masing kedubes sudah datang ke Nusakambangan, Cilacap, untuk menemui warganya yang akan dieksekusi.

"Pelaksanaan eksekusi matinya dilaksanakan secara serentak dengan pertimbangan keamanan dan kelancaran," katanya.(sp/ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar