Ill: SP = |
BATAKINDONEWS.COM - Aneh-aneh kejadian dalam era reformasi sekarang ini. Tak hanya kejadian di Halmahera Timur Maluku Utara, di Sulawesi SElatan juga ada kejadian serupa tapi tak sama.
Bupati terpilih
Kabupaten Barru,Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Idris Syukur yang baru saja
dilantik pekan lalu akan segera maju ke meja hijau. Pasalnya Andi, yang
merupakan calon petahana, sebelumnya sudah berstatus tersangka korupsi.
"Nanti, minggu depan, penyidik kita dengan
jaksa ke ujung pandang. Disana kita panggil (Andi) terus dia datang dan
diserahkan ke Kejati. Gak disini (Bareskrim) lagi supaya efektif. Kasusnya
sudah P21," kata Direktur Pideksus Bareskrim Brigjen Bambang Waskito di
Mabes Polri Jumat (19/2).
Andi dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus itu berawal dari laporan masyaraka tahun lalu
terkait dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong, Sulsel. Diduga
bupati menerima gratifikasi berupa mobil mewah.
Andi menerima sejumlah mobil mewah melalui sang
istri, Andi Citta Mariogi. Yaitu Toyota Alphard dan Mitsubisi Pajero.
Andi diduga memerintahkan pungutan di Pelabuhan
Garongkong, Kabupaten Barru. Namun, pungutan itu diduga tidak disetor ke kas
daerah.
Kini Andi terpilih kembali. Dia berpasangan dengan
Suardi Saleh sebagai Wakil Bupati Barru. (sp/andi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar