Sabtu, 20 Februari 2016

Salah Satu Terpidana, Pemenang Pilkada Simalungun Tak Dilantik

Ferry Kurnia, Komisioner KPU (ggl/sp) =

 Jakarta,BATAKINDONEWS.COM -  Ini berita gawat buat pasangan pilkada Simalungun. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bakal tidak melantik pemenang Pilkada Simalungun, JR Siragih dan Amran Sinaga. Pasalnya, status Amran Sinaga masih terpidana.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai sejak awal pihaknya sudah tidak memperboleh Amran Sinaga menjadi peserta pilkada karena status sebagai terpidana.
“Terpidana, kan seperti itu yang sudah diatur di UU pilkada. Bahkan di pemilu kemarin, agak lebih berat, kita usulkan untuk yang terpidana jangan dilantik oleh presiden dan presiden ternyata mendengar usulan kita,” ujar Ferry di Gedung KPU, Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (18/2).
Dalam UU Pilkada, kata dia kalau yang tersangka masih diperbolehkan menjadi calon kepala daerah karena belum berkekuatan hukum, masih dalam asas praduga tak bersalah. Meskipun yang tersangka tersebut diberi keterangan bahwa yang bersangkutan adalah tersangka.
Terkait pilkada ulang jika JR Siragih dan Amran Sinaga tidak jadi dilantik, Ferry mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri.  [sp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar