Jumat, 12 Februari 2016

Kasus Tobasa Masih Berbuntut, Liberty Pasaribu Gagal Dieksekusi


BATAKINDONEWS.COM -  KASUS korupsi di Kabupaten Tobasa, yang melibatkan sejumlah petinggi daerah itu, tampaknya masih berbuntut.  Polda Sumut dikabarkan gagal mengeksekusi mantan Bupati Toba Samosir, Liberty Pasaribu, SH untuk diserahkan ke Kejati Sumut."Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan,Liberty dikatakan tidak bisa datang karena sakit," kata Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Prido Situmorang ,kemarin, sebagaimana dilansir media Harian Online Kabar Indonesia.

Prido mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Liberty Pasaribu berawal dari permintaan St.Monang Sitorus yang kala itu sebagai Bupati Tobasa mengambil dana khas daerah sebesar Rp3 miliar untuk modal usahanya.

Monang Sitorus dijadikan tersangka bersama bawahannya, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara serta Benfrid Hutapea.

Mereka akhirnya divonis Pengadilan Negeri Tipikor Medan masing-masing 1 tahun hingga 3 tahun penjara.Sembilan tahun setelah kejadian itu Tipikor Poldasu mendapat novum (bukti) keterlibatan Liberty Pasaribu, menyusul putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung Nomor 2361
K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011.

Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp3 miliar dilakukan bersama-sama.Setelah Tipikor Poldasu menetapkan Liberty sebagai tersangka, terjadi "perlawanan" dengan mengajukan Prapid. Namun, usahanya itu ditolak hakim tunggal Rafael.

Tak puas dengan putusan hakim PTUN itu, Liberty melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan melaporkan Poldasu ke Karo Wasidik Mabes Polri dan ke DPR RI.

Penyidikan kasus itupun sempat tersendat karena banyaknya intervensi, namun Ditres Krimsus Poldasu di bawah asuhan Dirreskrimsus Kombes Pol Drs Ahmad Haydar dan Kasubdit III/Tipikor AKBP Prido Situmorang terus melakukan penyidikan hingga akhirnya berkas penyidikan Liberty Pasaribu dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa.(
Jenda Bangun- Harian Online Kabar Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar