Senin, 22 Februari 2016

Wakil Bupati Simalungun Dieksekusi Jaksa 2 Tahun


   BATAKINDONEWS.COM - Perjuangan seseorang meraih suatu posisi terhormat terkadang mengalami romantika yang mengundang keprihatinan, sekaligus bahan perbincangan ramai. Agaknya seperti itulah sandungan yang harus dialami  Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga, pasangan Bupati JR Saragih, yang memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Simalungun, akhirnya dieksekusi kejaksaan, Senin (22/2), sebagaimana dilansir media cetak dan online.
  "Eksekusi itu dilakukan Kejaksaan Negeri Simalungun. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Simalungun," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bobbi Sandri.

  Bobbi mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga bersalah atas kasus penyalahgunaan wewenang. MA memutuskan Amran Sinaga dipenjara dua tahun.

  Seperti yang diketahui, Amran Sinaga diproses kejaksaan dengan tuduhan membuat surat palsu dengan menyalahgunakan kewenangannya. Saat itu, Amran menjabat sebagai seorang Kepala Dinas Kabupaten Simalungun.

  Saat persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun, hakim menyatakan Amran Sinaga tidak terbukti bersalah maka harus dibebaskan. Jaksa kemudian melakukan banding, sehingga MA mengeluarkan putusan Amran bersalah.
 Seperti diberitakan media pula, pasangan yang dikenal dengan semboyan Simalungun Mantap itu belum dilantik setelah kemenangan ditetapkan, akibat salah satu pasangan itu (Amran Sinaga) berstatus tersangka/terpidana.  [Sp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar