Senin, 06 Oktober 2014

(Bupati Tapteng Ditahan KPK) Bonaran: Seperti Semut Lawan Gajah!




 JAKARTA,SARINGAR,Net = Lagi-lagi KPK peragakan kuasa dan wewenangnya menjebloskan orang yang disangkakan terlibat korupsi.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti dilansir media akhirnya melakukan upaya penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) Raja Bonaran Situmeang yang juga adalah Bupati Tapteng, pada Senin (6/10) sore.

Menanggapi upaya penahanannya, Bonaran kembali mengungkit adanya nuansa politik dari kasus yang dituduhkan KPK kepadanya.

Bonaran mengumpamakan dirinya adalah semut yang berusaha melawan gajah yang diumpakan sebagai KPK. Sehingga, pasti kalah diawal.

Menurut Bonaran, adalah aneh dirinya yang tidak mengenal Ketua MK, Akil Mochtar disebut menyuap yang bersangkutan mencapai Rp 1,8 miliar.

Apalagi, Bonaran menegaskan tidak pernah ada uang sebanyak Rp 1,8 miliar dalam rekeningnya.

"Perlu dicatat di Pilkada Tapteng di MK lawan saya pengacaranya adalah Bambang Widjojanto. Ia sekarang menjadi komisioner KPK. Waktu di MK dibilang Bonaran harus didiskualifikasi. Ini kan semut lawan gajah, saya semutnya dia gajahnya, ini tidak benar," tegas Bonaran sebelum digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Senin (6/10).

Oleh karena itu, Bonaran menegaskan bahwa tidak ada alat bukti yang sesungguhnya sehingga layak menjadi tersangka.

"Ini penzaliman! Saya belum ditanya apa hubungan saya dengan Akil, kenapa saya ditahan? Saya tanya mana dua alat bukti permulaan itu. Tidak ada juga bukti itu," tegas Bonaran lagi.

Tetapi uniknya, Bonaran yang dengan keras mengatakan penersangkaan dan penahanan sebagai upaya yang zalim, menandatangi surat penahanan. Dengan dalih, taat hukum.

Seperti diketahui, KPK memang telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2014 lalu. Penetapan tersebut adalah hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar.

Dalam putusan terhadap Akil, memang dikatakan bahwa ada suap terkait dengan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp1,8 miliar yang disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar