Shinta Nuriyah,Isteri Gus Dur - |
EKSPRESIANA
- Masalah nikah beda agama sudah lama memicu polemik, mengundang ragam argumen dari banyak pihak. Di tengah beda persepsi dan pendapat soal itu, muncul pendapat baru dari istri Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus DUr, Shinta
Nuriyah, yang terang-terangan tak mempermasalahkan jika ada perkawinan yang melibatkan dua
agama yang berbeda. Pandangan itu, kata dia, juga sesuai dengan
pimikiran almarhum suaminya. "Daripada kumpul kebo," kata Shinta di
Gedung Energy di bilangan Sudirman, Kamis malam 25 September 2014.
"Kumpul kebo malah memperbanyak dosa."
Menurut Fiqih, kata
Shinta, yakni mahdzab Syafi'i dan lainnya nikah beda agama boleh, namun
ada syaratnya. Laki-lakinya, kata dia, sebaiknya yang Islam. Namun untuk
zaman sekarang, Shinta menilai sama saja, lelaki atau perempuannya yang
dari Islam. "Apalagi kalau pada akhirnya yang Islam bisa mengajak
pasangannya. Kan itu lebih baik lagi," kata dia. (Baca: Nikah Beda Agama dan Siasat Mengelabui Hukum)Pernyataan itu disampaikan Shinta menanggapi uji materi Undang-undang Perkawinan yang diajukan Damian Agata Yuvens, dan kawan-kawan. Menurut Damian, pernikahan di antara warga negara Indonesia yang berbeda agama di luar negeri masuk kategori penyelundupan hukum. Tindakan ini, kata Damian, justru dianggap tidak menghormati hukum di Indonesia. (Baca: Soal Nikah Beda Agama, UU Perkawinan Digugat)
"Kalau mengubah identitas dan menikah di luar negeri, itu penyelundupan hukum. Bagi masyarakat, itu hal wajar. Ngaku-nya negara hukum, ternyata hukumnya kehilangan wibawa karena kita main belakang," kata Damian dalam wawancara khusus dengan Tempo, akhir pekan lalu. (Baca: Nikah Beda Agama dalam Islam Masih Abu-Abu)
Untuk mencegah hal tersebut terus terjadi, Damian dan rekan-rekannya berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materi Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi. Jika dikabulkan, kata Rangga, negara bisa memfasilitasi pernikahan beda agama tanpa melanggar hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar