Minggu, 14 September 2014

Jika Pilkada Kembali ke DPRD, Akan Digugat ke MK





Ahli hukum Tata Negara Refly Harun saat berorasi di Bundaran HI
Jakarta Pusat, menentang Pilkada dikembalikan ke DPRD

  Gonjang-ganjing seputar RUU Pilkada, tampaknya mulai memanas. Ada kubu yang ngotot sistem pilkada dikembalikan kepada DPR/DPRD, dan yang lebih keras ada kubu yang menolak mentah-mentah dan berkeras sistem pemilihan langsung oleh rakyat harus tetap dipertahankan. Ini terkait soal maju mundurnya demokrasi di Indonesia. Bagaimanakah endingnya, di saat-saat suksesi kepemimimpinan nasional sudah di depan mata rakyat Indonesia. Berikut petikan terbaru Ekpresiana dari perkembangan di Jakarta:

 - Koalisi Kawal RUU Pilkada akan mengajukan uji materi undang-undang (judicial review) melalui Mahkamah Konstitusi (MK), apabila Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
"Jika (RUU Pilkada) tetap disahkan, kami siap ajukan judicial review ke MK," ujar pakar hukum tata negara, Refly Harun, saat ditemui dalam aksi dukungan pilkada langsung di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (14/9/2014).
Menurut Refly, sebelum undang-undang pilkada benar-benar diputuskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya mengambil sikap tegas untuk menolak pilkada melalui DPRD. "Kalau ternyata Pak SBY memilih sebagai politisi, bukan sebagai negarawan, kami siap mengawal putusan ini hingga ke Mahkamah Konstitusi," kata Refly.
Refly menengarai, ketentuan tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sarat dengan kepentingan politik. Partai politik akan merasa dirugikan jika pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Menurut dia, tidak heran jika banyak kepala daerah yang akan keluar dari partainya demi pemilu yang demokratis.
Hal serupa juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Menurut Titi, jika pilkada tetap diputuskan melalui DPRD, maka Koalisi Kawal RUU Pilkada yang merupakan gabungan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat akan mengajukan uji materi melalui MK.(EKSPRESIANA/sumber: Kompas.Com)



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar